MUARABULIAN– Janter Silaloho yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri telah diperiksa oleh penyidik. Saat ini semua berkas pemeriksaan yang dilakukan pihak Polsek Bajubang siap dilimpahkan tahap I.
Diungkapkan Kapolsek Bajubang, AKP Suhadi Soeltan, berkas perkara siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian. “Bila ternyata ada kekurangan akan dilengkapi untuk melengkapi P21,”jelasnya.
Selama proses pemeriksaan oleh penyidik, sambungnya, Janter Sihaloho diakui oleh Kapolsek cukup terbuka. Sehingga mereka tidak sulit untuk mendapatkan informasi terkait kejadian pembunuhan terhadap Risni Baro Sihombing yang tidak lain istri dari tersangka.
Tidak hanya itu, alat bukti juga sudah diamankan oleh Polsek Bajubang.“ Janter Sihaloho mengakui bahwa semua itu adalah perbuatannya sendiri. Sehingga tidak sulit untuk memprosesnya karna dia cukup terbuka,” ungkap Suhadi Soeltan.
Ditambahkannya, Tidak hanya terhadap Janter Sihaloho saja, namun penyidik juga juga melakukan pememeriksaan terhadap empat orang saksi. Keempat orang saksi ini tidak lain adalah adik kandung Janter sendiri, kemudian, Rinto Marpaung, adik ipar tersangka.
“Dan juga terhadap dua saksi warga sekitar yang menemukan mayat Risni Boru Sihombing dan AS (10 Bulan) anak tersangka,” jelasnya.
Untuk diketahui, Janter Sihaloho merupakan tersangka pembunuhan terhadap Istrinya, Risni Boru Sihombing (27) pada malam natal, Senin (24/12) sekira pukul 21.30. Kejadian itu terjadi di perkebunan desa Bungku di Rt 03 Simpang Abeng Kecamatan Bajubang. Niat Janter Sihaloho membunuh istrinya sendiri dimalam natal, karena Risni Boru Sihombing lebih dulu membunuh anak mereka yang masih berusia 10 bulan dengan cara menggorok lehernya seperti ayam.
Janter Sihaloho sendiri diancam menggunakan pasal 339 Subsidair 338 tentang pembunuhan dengan perbuatan yang dapat dihukum. Janter terancam hukuman selama 15 tahun penjara.
(cr6)