Kemenkeu Blokir Dana RSBI

Jumat 18-01-2013,00:00 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah sepakat ada masa transisi dalam pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Namun, masa transisi ini tidak bisa dijalankan mulus karena anggaran Kemendikbud untuk subsidi RSBI diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 Kabar diblokirnya uang Kemendikbud untuk subsidi RSBI itu dipaparkan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Haryono Umar di Jakarta kemarin (17/1). Mantan pimpinan KPK itu mengatakan siap mengawal pencairan subsidi untuk RSBI itu jika nantinya bisa dicairkan oleh Kemenkeu.

 Sebagaimana diketahui, Kemendikbud mengalokasikan anggaran khusus untuk subsidi 1.343 unit sekolah berlabel RSBI. Rinciannya adalah jenjang SD sebanyak 239 unit, SMP (351 unit), SMA (363 unit), dan SMK (390 unit).

 Rata-rata setiap sekolah berlabel RSBI mendapakan subsidi sebesar Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per unit. Jika setiap RSBI mendapatkan Rp 300 juta, berarti anggaran nasional mencapai Rp 403,5 miliar. Anggaran ini digunakan untuk menunjang peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah berlabel RSBI.

 Setelah putusan MK menghapus RSBI keluar, muncul polemik apakah anggaran subsidi ini bisa dicairkan. Haryono mengatakan Kemendikbud tidak bisa memutuskan kebijakan ini sendirian. Dia mengatakan Kemenkeu ternyata tetap meminta persetujuan dari DPR untuk mencairkan atau tidak anggaran untuk subsidi RSBI tersebut.

 \"Kemenkeu meminta harus ada payung hukum yang tegas,\" tutur Haryono. Sebab jajaran Kemenkeu saat ini benar-benar seleksif dalam mencairkan anggaran untuk seluruh kementerian. Terlebih Kemenkeu baru saja terserempet urusan dugaan korupsi mega proyek pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olah raga nasional (P3SON) di bukti Hambalang.

 Meskipun tampak hati-hati, Haryono mengatakan Kemendikbud terus bergerak supaya anggaran untuk subsidi sekolah RSBI ini bisa dicairkan. \"Sedang menyiapkan untuk pembahasan dengan Kemenkeu,\" kata dia.

 Haryono mengatakan posisi hukum saat ini adalah MK sudah memutuskan menghapus program RSBI. Termasuk juga landasan hukum RSBI yang menjadi acuan untuk pencarian anggaran-anggaran pemerintah pusat maupuan daerah.

 Supaya tidak menimbulkan tindak pindana korupsi di kemudian hari, Haryono mengatakan tidak bisa gegabah mencairkan anggaran untuk RSBI itu. \"Apalagi itu tadi, dasar hukum RSBI sudah diputuskan MK,\" katanya. Dia mengatakan Kemendikbud atau pemerintah harus menyiapkan dulu payung hukum pencairan anggaran untuk RSBI.

 Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar mengatakan, DPR siap untuk membahas bersama dengan Kemendikbud terkait posisi uang itu. \"Pada intinya uang ini tidak boleh tidak bermanfaat karena bisa mubadzir,\" ujar politisi dari PKS itu.

 Raihan sepakat juga jika penggunaan anggaran yang awalnya untuk pos subsidi RSBI itu dibuatkan dasar atau payung hukumnya lagi. Supaya niat untuk menyalurkan anggaran pendidikan itu tidak malah menimbulkan tindak pidana korupsi. \"Apapun bentuknya nanti, kami siap menerima usulan dari Kemendikbud,\" tandasnya. Dijadwalkan pembahasan soal nasib sekolah bekas RSBI ini digeber dalam rapat kerja Komisi X dengan Kemendikbud pekan depan.

(wan)

Tags :
Kategori :

Terkait