5 Ton CPO Ilegal Diamankan

Rabu 23-01-2013,00:00 WIB

Penampung CPO Jadi Tersangka

JAMBI - Petugas dari Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi, Minggu (20/1) berhasil mengamankan 5 ton Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Jalan Baru Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Lokasi tersebut merupakan tempat penampungan CPO Ilegal milik Tomio alias Tomi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat penangkapan, ditemukan satu unit truck tanki nopol B 9611 OC warna kuning, dengan muatan lebih kurang 5 ton CPO. Selain itu, juga ditemukan benda berupa 1 buah segel kran kendaraan truck tanki pengangkut CPO terbuat dari plastik hijau yang telah rusak. 1 buah tang kecil gagang warna hitam dan  1 buah obeng kecil dengan gagang warna biru yang digunakan untuk merusak dan membuka segel pengaman kran kendaraan tanki pengangkut CPO,\" kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (22/1) kemarin.

“Dua karyawan Tomi atas nama Sulis dan Jufi, juga ikut diamankan sebagai saksi,”tambah Kabid. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah bekerja di tempat penampungan CPO ilegal tersebut sejak Oktober 2012 lalu.


Untuk Tomi sebduri, atas perbuatannya, ia akan dikenakan pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan jo pasal 480 KHUP. Dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. “Terhadap barang bukti, telah dilakukan penyitaan dan diamankan di Polda Jambi,\" jelas Almansyah.

Dari hasil pemeriksaan, Tomio alias Tomi, pemilik tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Jalan Baru Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, telah menjalankan usahanya sejak 2011 lalu. Usaha penampungan CPO milik Tomi tersebut, diketahui tidak mengantongi izin dari pihak berwenang.

Tomi mendapatkan CPO dari setiap kendaraan tanki pengangkut CPO yang berhenti di tempat penampungan miliknya. Setiap kendaraan tanki yang mampir dirusak segel pengaman kran, lalu dikeluarkan 30 sampai 50 kg CPO, dan dipindahkan ke truck tanki nopol B 9611 OC milik Tomi. \"Segel yang dirusak tersebut kemudian diganti, seolah-olah belum pernah dibuka,\" kata Kabid.

Setiap harinya, ada 20 sampai 30 unit mobil pengangkut CPO yang mampir di tempat penampungan Tomi. Hampir setiap kendaraan tersebut diambil minyak CPO nya oleh Tomi.

\"1 kg CPO dibeli seharga Rp 3.500 dari para sopir,\" tutur Almansyah.

(wne)

 

Tags :
Kategori :

Terkait