KERINCI - Danil (44), warga Desa Lawang Agung yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek ditangkap anggota Satnarkoba Polres Kerinci Senin (21/1) karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Danil ditangkap sekitar pukul 8.00 ketika masih tidur dirumahnya. Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa dirumah pelaku sering digunakan untuk pesta narkoba. \"Pelaku ditangkap dirumahnya saat sedang tidur.Satu orang teman pelaku berhasil melarikan diri,\" kata Kapolres Kerinci AKBP Ismail melalui Kasat Resnarkoba AKP Evi Setia Nugraha.
Saat ditangkap, dari tangan warga asli Inderapura, Pesisir Selatan ditemukan satu paket kecil ganja.\"Diduga ganja ini berasal dari Aceh,\" ujarnya.
Hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah empat kali menggunakan ganja dirumahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Dik)