MUARA BUNGO - Warga Rantau Pandan, Kabupaten Bungo mengancam akan mempraperadilankan Polres Bungo. Hal ini dikarenakan, warga menilai, Kapolres Bungo tak kunjung menepati janjinya yang akan menangguhkan 5 warga saat diamankan karena diduga melakukan perambahan lahan.
Dikatakan Jangcik, salah satu warga Rantau Pandan, laporan praperadilan akan dilakukan hari ini. \"Kita akan lakukan prapradilan,\" katanya.
Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan itu sudah benar. Karena, mereka menilai, niat baik dari Kapolres Bungo tidak ada. Dimana, hingga saat ini, janji penangguhan tidak ditepati. \"Didepan warga, mereka sudah berjanji untuk melakukan penangguhan terhadap lima warga yang mereka tahan. Buktinya, hingga saat ini tidak ada realisasinya, meskipun persyaratan yang mereka minta telah kita penuhi. Kita juga telah siapkan pengacara untuk melakukan prapradilan ini,\" tandasnya.
Untuk diketahui, dihadapan para warga, Kapolres berjanji akan melakukan penangguhan terhadap lima warga Rantau Pandan yang ditahan oleh Pores Bungo, karena disangkakan melakukan tindakan perusakan secara bersama-sama.
Sementara itu, Kapolres Bungo, AKBP Adi Affandi tidak mau berkomentar banyak saat dikonfirmasi mengenai hal ini. Bahkan, dia terkesan berkelit. “Berkas masih dilengkapi Jaksa,” katanya pendek.
(fth)