Kemenhub Grounded 30 Pilot

Rabu 30-01-2013,00:00 WIB

JAKARTA- Kementerian Perhubungan melarang terbang (grounded) 30 pilot dari berbagai maskapai karena melebihi batas maksimal terbang mingguan, bulanan dan tahunan yang disyaratkan pemerintah. Mereka diharuskan beristirahat untuk sementara waktu hingga dianggap siap kembali menerbangkan pesawat.

“Masih akan kita periksa satu per satu lagi yang lain,\" ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry S Bhakti Gumay kemarin.

Tahun ini, setiap tiga bulan Direktorat Keselamatan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kementerian Perhubungan mengevaluasi kepatuhan pilot terhadap regulasi. Salah satunya adalah pembatasan jam terbang. Itu agar pilot tidak terlalu letih dan mengurangi potensi kecelakaan akibat faktor manusia.

Menurut dia, semua pilot lokal maupun asing yang bekerja di maskapai yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan mengenai batas maksimal jam terbang ini.

Direktur Umum Lion Air Edwar Sirait memastikan pihaknya akan patuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Dia mengatakan kelebihan jam terbang itu lantaran pernah ada krisis jumlah pilot beberapa waktu lalu. Saat ini Lion Air mempekerjakan 1.200 lokal dan asing. Sebagian besar di antara pilot tersebut merupakan lulusan sekolah penerbangan milik Lion Air dan Wings Air.

(jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait