Pemprov dan Pemkot Bahas Pembebasan Lahan
JAMBI-Fly over alias jalan layang di kawasan Simpang Mayang rencananya akan dibangun sepanjang 433 meter dengan lebar 18 meter.
Kepastian ini diketahui saat pertemuan antara Pemprov Jambi dengan Pemkot Jambi terkait pembebasan lahan untuk proyek tersebut di ruang pertemuan walikota Jambi, kemarin.
Kadis PU Provinsi Jambi Ivan Wirata, mengatakan, pembangun jalan layang itu akan mulai dilakukan pada APBD Perubahan 2013 ini. Namun saat ini, masih terkendala dengan pembebasan tanah.
“Kami rapat dengan Pemkot, agar Pemkot memberi dukungan untuk bisa memberikan langkah percepatan pembangunan jalan layang itu dengan bantuan pembebasan lahan,“ kata Ivan Wirata.
‘’Fly over ini akan akan memakan biaya Rp 75 Miliar dengan mengunakan APBD Provinsi selama 2 tahun anggaran, dengan panjang jalan tersebut 433 meter, lebar 18 meter. Dan jalan tersebut berawal dari depan Tugu Juang hingga Depan STM Atas.
Untuk pembebasan lahan itu, katanya, juga sudah masuk dalam anggaran pembangunan tersebut. Langkah awal pembanguna jalan tersebut, katanya, adalah pembebasan tanah dalam percepatan pembangunan.
“Nanti umpama anggaran kita kurang dalam pelaksanaan, kita harap Pemkot untuk membantu, karena wilayah jalan yang akan di bangun tersebut berada dalam dua wilayah, “ ungkapnya.
Untuk itu, dirinya berharap pembebasan tanah tersebut bisa berlangsung secepatnya, jika sudah siap pembebasan tanah tersebut maka secepatnya melaporkan ke gubernur dan DPRD untuk dibahas anggarannya.
“Jika ada kendala pada pembebasan tanah maka waktu nya bisa diundur lagi. Tapi secara financial kita sudah siap menganggarkan anggaran APBD Provinsi,“ sebutnya.
Sekda Kota Jambi Daru Pratomo, mengatakan, Pemkot dan Pemprov Jambi sudah berkomunikasi mengenai pembangunan jalan layang tersebut.
“Tidak ada kata lain Pemkot mendukung sepenuhnya pembangunan jalan layang tersebut, karena jalan tersebut sangat bisa membantu mengurangi kemacetan, “ kata Daru.
Daru juga menegaskan dalam pembebasan tanah akan diusahakan seleai sebelum APBD Perubahan 2013 ini. “Nanti jika ada kendala di lapangan dalam pembebasan tanah, dari hasil rapat rencana pembangunan jalan layang tersebut, dibentuk dua tim dari 2 kecamatan, yaitu Tim Kecamatan Telanai Pura dan Kota Baru,“ pungkasnya.
(cr7)