DPRD Sungai Penuh Minta Jalan M Yamin Steril Parkir Ilegal
DPRD Sungai Penuh Minta Jalan M Yamin Steril Parkir Ilegal --
SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Polemik terkait fungsi Jalan M. Yamin pasca relokasi pedagang ke kawasan Pasar Tanjung Bajure mulai menemukan titik terang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh secara tegas meminta Pemerintah Kota untuk mensterilkan kawasan tersebut dari seluruh bentuk pungutan retribusi, baik terhadap pedagang maupun parkir.
BACA JUGA: Resmi! Muaro Jambi Bebaskan BPHTB untuk MBR
Permintaan itu merupakan hasil hearing antara DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta perwakilan pedagang yang telah digelar sebelumnya.
BACA JUGA:PTPN IV Regional IV Bereskan Perbaikan Jalan Desa Lidung, Kelar Dalam Waktu 1 Minggu
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa Jalan M. Yamin harus dikembalikan pada fungsinya sebagai ruang publik yang tertib dan bebas dari aktivitas pungutan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin menegaskan bahwa seluruh bentuk retribusi di kawasan tersebut harus dihentikan.
BACA JUGA:Sekda Zulhifni Turun Tangan Atasi Penumpukan Sampah di Pasar Rantau Panjang
“Hasil hearing DPRD bersama OPD terkait dan para pedagang, kami meminta Dinas Perhubungan untuk mensterilkan Jalan M. Yamin dari segala bentuk pungutan, termasuk parkir. Tidak boleh ada lagi aktivitas retribusi di lokasi tersebut,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa jika masih ditemukan praktik pungutan di lapangan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan ilegal. Oleh karena itu, DPRD meminta OPD terkait untuk bertindak tegas dalam melakukan penertiban.
BACA JUGA:Kejati Jambi Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung
“OPD harus segera menertibkan parkir liar yang masih ada di kawasan tersebut. Jika masih ada yang memungut biaya parkir, itu ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar jika ada pungutan yang tidak resmi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fahruddin mengingatkan agar seluruh OPD tetap konsisten menjalankan kebijakan pemerintah daerah tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Keinginan wali kota jelas, kawasan itu harus tertib. Pedagang sudah direlokasi ke Tanjung Bajure, maka Jalan M. Yamin harus bersih dari aktivitas yang tidak sesuai. OPD jangan sampai diatur oleh pihak-pihak tertentu di luar kewenangannya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



