Mapolres Diminta Bebaskan 4 Tahanan

Rabu 30-01-2013,00:00 WIB

SAROLANGUN - Kemarin (29/1) sekitar pukul 12:00 WIB ratusan pendemo dari empat desa di Kecamatan Mandiangin yaitu Desa Sungai Butang, Desa Butang Baru, Desa Petiduran Baru dan Desa Guruh Baru, mendatangi Mapolres Sarolangun dan menggelar aksi demo di halaman Mapolres Sarolangun. Pendemo meminta pihak kepolisian membebaskan 4 warga yang kini ditahan karena terlibat aksi pembakaran dan pengerusakan lahan PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) di Desa Jati Baru beberapa waktu yang lalu.

Setelah melakukan orasi di halaman Mapolres Sarolangun, pendemo langsung ditemui Kabag Ops Kompol Budi S. Setelah berdialog, perwakilan pendemo diterima Kapolres Sarolangun, AKBP Satria Adhy Permana SIK Mhum, didampingi Wakapolres Kompol Priya Budi dan Kasat Reskrim AKP Yudha Lesmana, SIK,   di ruangan Kapolres.

Dalam pertemuan dengan Kapolres, perwakilan masyarakat, Herianto, mengatakan kedatangan mereka meminta Kapolres selaku orang tua untuk membebaskan empat warga yang saat ini ditahan akibat pembakaran dan pengerusakan lahan PT AAS. ‘’Aksi kami tidak ditunggangi dari pihak manapun. Ini merupakan aksi solidaritas warga,’’ kata Herianto. Bahkan dalam penjelasannya didepan Kapolres, Herianto sempat menitikkan air mata, meminta agar rekan-rekannya yang ditahan dibebaskan.

Menanggapi permintaan masyarakat, Kapolres mengaku sangat prihatin apa yang terjadi di PT AAS beberapa waktu yang lalu. Menurutnya ada dua persoalan yang muncul dalam permasalahan ini, yang pertama terkait konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat yang kedua tindakan pidana aksi pembakaran dan pengerusakan lahan perusahaan.

Diterangkan Kapolres, soal izin PT AAS, Polres tidak punya wewenang, yang berwenang adalah pemerintah, ‘’Berdasarkan dokumen yang saya terima PT AAS sudah mengantongi izin yang sah,’’ ujar Kapolres.

Terkait permasalahan konflik lahan antara PT AAS dan masyarakat, Pemkab maupun Polres sudah berupaya mencari solusi, ‘’Ada dua kepentingan masayarakat yang sudah menanam lahan dan perusahaan yang memiliki izin pengelolaan,’’ tambah Kapolres.

Sementara permasalahan tindakan pidana aksi pembakaran dan pengerusakan lahan tidak bisa ditoleril, dinegara manapun yang namanya pemkabaran dan pengerusakan lahan merupakan perbuatan melanggar hukum. ‘’Sejak awal kami sudah memberikan waktu menyerahkan diri kepada para tersangka dan jika itu dilakukan tidak akan ada penangkapan dan penahanan, namun tidak mendapat respon dari masyarakat,’’ ’ujarnya.

Kapolres juga memberikan saran kepada masyarakat, agar meminta pemerintah dalam hal ini Pemkab maupun perwakilan di DPR untuk menyelesaikan persolan sengketa lahan. “Masalah proses hukum dengan sangat berat hati karena pembakaran dan pengerusakan melanggar hukum tolong warga yang terlibat agar bersikap gentel mau diproses secara hukum, sebab yang berhak menentukan salah dan benar adalah pengadilan, tolong jalani proses hukum,’’ ucapnya.

Soal empat warga yang ditahan, kata Kapolres, masing-masing Sukirno, Adrianto, Jauhari dan Ujang Lesmana. Untuk Ujang Lesmana, berkasnya sudah ditangan Kejari tinggal menunggu jadwal siding. ‘’Saat ini hanya ada tiga yang dalam penahanan kita, sedangkan satu orang sudah diserahkan ke kejaksaan,’’ tegas Kapolres.

Dari awal Kapolres sudah memberikan kesempatan pada para tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan, namun tak kunjung diajukan, “Asal sesuai prosedur yang berlaku dan memenuhi ketentuan formal kita kabulkan, intinya kita memberikan kemudahan, boleh ditangguhkan penahanan asal sesuai dan prosedur,’’ tandas Kapolres.

(zha)

 

Tags :
Kategori :

Terkait