Saksi Beratkan Terdakwa

Rabu 30-01-2013,00:00 WIB

Kasus Damkar Kota Jambi

JAMBI- Ketiga terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Kota Jambi 2004, yakni Mantan Wali Kota Jambi, Arifien Manap, Arifuddin Yassak (mantan Kadis Pemadam Kebakaran Kota Jambi), dan Zulkifli Somad (mantan Ketua DPRD Kota Jambi) menjalani sidang di pengadilan Tipikor Jambi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang kemarin, keterangan empat orang saksi, yakni Zainuddin, Hariyanto, Musa munir dan Amri Ramli, malah memberatkan terdakwa.

Dalam keterangan saksi  Zainuddin misalnya, kepada hakim ia mengatakan, bahwa dirinya saat itu menjabat sebagai pemegang kas anggaran Kantor Damkar Kota Jambi. Dia mendengar bahwa Kota Jambi mendapat dua mobil damkar sekitar September 2004. Kemudian, atas perintah atasannya, dia mengeluarkan surat permintaan pembayaran (SPP) senilai Rp 2,397 miliar lebih, untuk 2 unit mobil damkar.

 

\"Saya takut (mengeluarkan), karena anggarannya terlalu besar. Alasan ketakutan saya, dua tahun sebelum ada pengadaan mobil damkar berkapasitas 10 ribu liter yang harganya Rp 900-an juta per unit. Sedangkan kapasitas mobil yang baru 4.000 liter harganya sekitar Rp 1,2 miliar per unit,”ungkap Zainudin kepada Hakim.

 

Namun akhirnya pada waktu itu dana dicairkan oleh Zainuddin. Menurut dia, pencairan dilakukan atas perintah langsung terdakwa Arifudin Yasak. \"Proses saja, saya jadi bemper,\" ujar Zainuddin menirukan perkataan Arifuddin Yassak waktu itu.


Sementara itu, saksi Hariyanto yang merupakan mantan kasubag TU Kantor Damkar Kota Jambi dan sekarang menjabat sebagai kasi pengawasan pendidikan satpol PP mengaku bahwa pada waktu itu ia ditunjuk sebagai panitia lelang.

Namun sebagai panitia lelang, ia mengaku tidak menjalankan prosedur pengadaan dan pelelangan. Menurutnya, ia diminta oleh terdakwa Arifudin Yasak untuk menandatangani berkas pelelangan.


”Waktu itu saya disuruh atasan. Waktu itu dia (Arifudn Yasak) mengatakan, pokoknya kamu teken saja, saya yang bertanggung jawab,” ungkap Hariyanto.

Sementara itu, saksi Musa Nunir menyebutkan, bahwa awalnya Kota Jambi kekurangan mobil damkar, kemudian diusulkanlah satu unit, karena ada dana lebih pada APBD Perubahan 2004.

“Rrekanan juga hendak melobi saya, tapi saya bilang tanya banggar eksekutif, dalam hal ini Amrin Ramli sebagai ketua Bappeda,”aku Musa.



Musa membenarkan bahwa akhirnya mobil damkar tersebut dibeli oleh Pemkot Jambi waktu itu. “Harganya 1 unit Rp 1 miliar lebih,”jelasnya.

(ded)

Tags :
Kategori :

Terkait