Kanit Reskrim Polsekta Jelutung, AIPDA Edison AM, mengatakan, penangkapan terduga penggelapan, sebagai tindak lanjut laporan korban pada bulan september 2012 yang lalu tentang penggelapan.
“Petugas kita berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti tiga buah mobil, namun masih ada satu mobil lagi yang belum ditemukan, yakni jenis Grand Livina,”ungkapnya.
Diduga, tersangka merental mobil milik korban dan kemudian menggunakannya sebagai travel. Awalnya tersangka membayar, namun setelah beberapa bulan, mobil digadaikan ke pihak lainnya.
Pelaku yang ditangkap di dekat loket travel Laura Peramta akan diancam dengan pasal 372 KUH Pidana. “Dengan Ancaman 4-5 tahun kurungan Penjara,”pungkas Edison.
(wne)