Harga Methylone lebih murah dari Sabu
JAKARTA - Memasuki hari kedua penahanan tersangka kasus temuan narkoba di kediaman Raffi Ahmad, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) belum mampu mengungkap jaringan narkoba yang berkaitan dengan kasus tersebut. Jika Raffi cs tidak terbukti terlibat jaringan peredaran narkoba, para tersangka berpeluang mendapat hukuman rehabilitasi tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Selama enam hari menginterogasi para tersangka, penyidik baru mampu membuktikan jika Raffi Ahmad adalah pemilik barang-barang haram tersebut. \"Tersangka R memang sudah mengakui kalau barang-barang itu miliknya,\" terang Humas BNN Sumirat Dwiyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (2/1).
Pengakuan itu klop dengan hasil tes yang membuktikan jika dia positif mengonsumsi Methylone sejak lama. Namun, rupanya penyidikan mandek sampai di situ. Pihak penyidik BNN beralasan para tersangka belum mau buka mulut soal jaringan narkoba di sekeliling mereka.
Jawa Pos sendiri sempat mendapatkan kabar jika Methylone tersebut dipasok oleh salah seorang perwira polisi di lingkungan Mabes Polri. Namun, kabar itu langsung dibantah oleh Pihak BNN.
\"Siapa yang menyebut perwira polisi? Info tersebut tidak benar,\" ujar Deputi Bidang Penindakan BNN Benny Mamoto. Dia meminta publik bersabar karena proses penyidikan sedang berjalan.
Bantahan serupa juga dilontarkan Sumirat. \"Sampai sekarang R belum mengaku siapa yang memasok narkoba untuknya,\" ucap Sumirat. Termasuk, berapa harga Methylone tersebut di pasaran. Sebab, tidak mudah mendapatkan zat tersebut di Indonesia.
Sejumlah situs obat-obatan di Eropa menakar methylone dalam ukuran gram. Harga per gramnya bervariasi, antara 16 sampai 20 poundsterling. Jika dirupiahkan, harganya berkisar Rp 248 ribu sampai Rp 310 ribu. Sedangkan, beberapa situs asal Amerika Serikat menyebut harga methylone USD 30 per gram.
Artinya, zat yang di sejumlah negara maju tergolong narkotika golongan I itu masih lebih murah dibandingkan sabu-sabu (SS) yang harga per gramnya antara Rp 1,5 sampai 2,5 juta harga methylone hanya nyaris sama dengan harga ekstasi yang per butirnya berada di kisaran Rp 250 ribu sampai Rp 400 ribu.
Sementara itu, dari ketujuh tersangka yang positif mengonsumsi narkotika, tidak satupun yang pernah melaporkan diri sebagai pecandu. Karena itu, pembuktian mereka pecandu ataupun tidak harus melalui tes disertai dengan hasil diagnosa dokter yang ditunjuk BNN.
Sebagaimana diberitakan, Raffi Ahmad dan tujuh rekannya ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba oleh BNN. Penetapan itu dilakukan setelah BNN menyimpulkan hasil sejumlah tes yang dilakukan kepada mereka, ditambah barang bukti berupa dua linting ganja dan 14 butir Methylone yang ditemukan di kamar dan ruang makan kediaman Raffi.
(byu)