Moratorium Batubara Mulai 1 April

Selasa 05-02-2013,00:00 WIB

Zoerman: Tak Ada Alasan Penundaan

JAMBI- Moratorium batubara dipastikan akan mulai berlaku pada 1 April 2013 mendatang. Kepastian ini disampaikan oleh Sekda Provinsi Jambi, Syarasaddin, kepada harian ini kemarin (4/2).

Menurutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal moratorium batubara ini, saat ini sedang dibahas. “Pergub yang mengatur mengenai moratorium itu sudah jalan, kalau tidak salah sudah di Dinas Perhubungan dan sedang digodok (diproses, red). Februari ini sudah mulai jalan, diakhir Februari (diselesaikan, red),” ungkapnya.

Kepastian itu, diakuinya, didapatkannya, berdasarka laporan dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. “Saya dapat laporan dari Kepala Dinasnya, sedang digodok. Pergub itu sudah dibuat dan sedang diproses,” tegasnya.

Dalam pembahasannya, jelasnya, pihaknya juga meminta beberapa masukan dari pihak terkait. Sebab, katanya, yang berkaitan dengan persoalan ini bukan hanya Pemerintah provinsi Jambi saja. Akan tetapi, juga keterkaitan dari Pemerintah Kabupaten dan Kota yang ada di dalam hal itu. “Kita minta masukan beberapa pihak, sebab ini mlibatkan pihak kabupaten dan Kota yang berkaitan,” tukasnya.

Ditanya, apakah ada kemungkinan pelaksanaan moratorium itu mundur lagi? Dengan tegas Sekda mengatakan, tak akan mundur lagi. “Oh tidak. 1 April itu sudah tegas sekali, angkutan batubara tak boleh lagi lewat,” jelasnya.

Lalu, apa antisipasi pemerintah jika nantinya kembali terjadi gejolak penolakan berupa aksi dari kalangan sopir truk batubara? Dirinya meminta, masyarakat secara bersama-sama mengantisipasinya. “Itu kita sama-sama. Masyarakat kan juga bantu pemerintah, karena banyak juga yang pro mengenai moratorium ini. Yang merusak jalan kan mereka, tentu masyarakat juga akan marah. Kalau masyarakat marah tentu pemerintah berada di belakang masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Zoerman Manap, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, dmintai komentarnya terkait penerapan moratorium batubara menegaskan, tak ada alasan lagi untuk mengunduran. Artinya, 1 April mendatang, memang perda ini harus dilaksanakan sepenuhnya.

“Seandainya molor apa lagi alasannya. Kalau sekarang mungkin sedang menyiapkan Pergub. Nah, kalau sudah siap Pergub-nya nanti, tidak ada lagi alasan pengunduran. Perda sudah ada dan Pergub juga sudah dibuat dan sudah ada, ya harus dilaksanakan. Harus tegas,” tukasnya.

Pasalnya, menurut dia, batubara saat ini sama sekali tak memberikan manfaat bagi masyarakat. Malah, usaha batubara saat iin lebih banyak merugikan masyarakat. Terutama yang lingkungannya dilewati langsung oleh angkutan batubara tersebut.

“Dengan adanya itu jalan hancur, kaitannya dengan masyarakat. Harga sembako naik, masyarakat susah jalan karena jalan hancur semua. Yang untung itu perusahaan dan oknum perorangan saja. Malahan, investasi jalan lebih besar dengan pendapatan yang didapatkan,” ujarnya.

Oleh karenanya, masyarakat harus ikut mendorong pelaksanaan moratorium batubara ini. “Harus ditindak tegas oleh aparat kepolisian bagi yang tidak mau ikut. Seandainya sopir demo, harus ditindak tegas oleh aparat. Masyarakat pasti mendukung sekali,” tandasnya.

(wsn)

Tags :
Kategori :

Terkait