Reaksi SBY Bisa Dianggap Intervensi KPK

Selasa 05-02-2013,00:00 WIB

Soal Permintaan Status Anas Urbaningrum

JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Andi Syafrani mengatakan permintaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal status Ketua Umum Anas Urbaningrum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memunculkan banyak persepsi. Sebab, selain berstatus sebagai ketua Dewan Pembina, jabatan selaku kepala negara juga melekat pada diri SBY. 

\"Kebetulan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat disebut sebagai orang-orang yang seakan telah ikut terlibat dalam kasus-kasus yang menyeret Muhammad Nazaruddin,\" kata Andi kepada JPNN, Selasa (5/2).

Andi menerangkan, jika pernyataan itu dilihat dari posisi SBY sebagai Kepala Negara maka bisa memunculkan persepsi bahwa ia mengintervensi. Akan tetapi, jika dilihat posisinya sebagai pendiri dan Ketua Dewan Pembina Partai Demokarat maka hal tersebut dianggap wajar sebagai keresahan sesama tokoh Demokrat.

Terhadap status Anas, Andi menyatakan, jika KPK tidak menemukan bukti yang cukup secara hukum untuk menyeret Anas dalam kasus-kasus yang didugakan kepadanya, seharusnya KPK menyatakan secara tegas menyampaikan ketidakterlibatan Anas. \"Begitu juga sebaliknya,\" ujarnya.

Andi berpendapat sudah cukup lama dan panjang KPK menyidik kasus-kasus yang diduga melibatkan Anas. Itu sebabnya, KPK seharusnya sudah bisa memberikan kesimpulan status Anas. \"Kesimpulan awal adalah Anas bisa dikatakan tidak bersalah karena ia terbukti tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,\" katanya.

Seperti diketahui, nama Anas mulai disebut-sebut bermain dalam beberapa proyek oleh mantan Bendahara Umum sekaligus orang kepercayaan Anas di Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Selain dikaitkan dengan proyek Hambalang, Nazar juga menyebut Anas terlibat dalam proyek di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

(gil/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait