JAKARTA - Jika tidak ada halangan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri, dalam pekan ini. Jika presiden menyatakan setuju, Aceng pun harus rela kehilangan jabatannya sebagai orang nomor satu di pemerintahan Garut.
\"Begitu suratnya kami terima, maka secepatnya kami proses, kemudian dibuatkan surat pengantar untuk diberikan kepada Presiden,\" katanya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, di Jakarta, Selasa (5/2).
Menurutnya, Kemendagri nantinya akan membuat analisis prosedur dan dasar hukum pemberhentian. Dimana prosesnya tidak sampai memakan waktu 2 hari. Sehingga begitu Presiden tiba di tanah air usai melakukan lawatan ke sejumlah negara, Kamis (7/2), sudah menerima surat pengantar yang dimaksud. \"Jadi kalau tidak ada halangan, mungkin Presiden bisa menandatanganinya pekan ini juga,\" ujarnya.
Dengan adanya surat pemberhentian dari Presiden, maka selanjutnya DPRD Garut akan menggelar sidang paripurna guna mengangkat Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani, sebagai kepala daerah.
Sebagaimana diberitakan, rapat paripurna DPRD Garut, Jumat (1/2) lalu, menyetujui pemecatan Aceng yang dinilai melanggar etika dan perundang-undangan. Aceng disebut tidak mencatatkan pernikahan serta melakukan perceraian yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
\"Pengusulan pemakzulan ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 05/P.PTS/I/2013/-01/P/KHS pada Rabu (30/1),\" ujar Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri. DPRD kemudian mengirimkan usulan tersebut ke Presiden melalui Mendagri, Senin (4/2) kemarin.
(gir/jpnn)