KPK Banding Vonis Hartati

Rabu 06-02-2013,00:00 WIB

               JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Siti Hartati Murdaya. Komisi antikorupsi tersebut menganggap vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus dugaan suap kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, tersebut, terlalu ringan.

                \"Kami akan ajukan banding,\" kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya kemarin. Johan mengatakan, dalam memori banding nanti, KPK masih akan mempertahankan tuntutan lima tahun penjara seperti yang diajukan jaksa.

                Hakim memvonis Hartati hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Bos PT Hardaya Inti Plantation tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan. \"Karena tuntutan kita yang lima tahun ya, divonisnya dua tahu delapan bulan, kita akan banding untuk mempertahankan yang lima tahun itu,\" ujar Johan.

                Hartati sendiri merasa tidak bersalah dan sangat kecewa atas jalannya sidang. Dia merasa menjadi korban kebijakan pemerintah yang tidak konsisten. Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu bersikukuh bahwa uang tersebut digunakan untuk sumbangan pilkada, bukan suap. Benar bahwa uang itu berasal dari perusahaannya. Tapi, dia tidak pernah menyetujui.

                Menurut majelis hakim, Hartati memberikan uang Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu melalui perantara pegawainya untuk pengurusan lahan kelapa sawit. Sebanyak Rp 2 miliar di antaranya digunakan untuk mendapatkan rekomendasi izin usaha dan hak guna 4.500 meter lahan atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Versi hakim, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 2 Tahun 1999.

(sof/ca)

Tags :
Kategori :

Terkait