MUARASABAK – Terkait pengakuan anggota Poktan Pipos, Dedi Junaidi, yang mengaku tidak memiliki lahan di lokasi kegiatan revitalisasi tanaman karet di Blok Q Kecamatan Berbak. Namun yang bersangkutan diberikan sporadik yang dikeluarkan mantan Lurah Simpang Ma’asum.
Pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanjab Timur, mengklaim pihaknya tidak dapat mengambil kebijakan jika dugaan tersebut memang benar. Karena keberadaan Dishutbun pada kegiatan revitalisasi tanaman karet itu, hanya sebagai fasilitator antara poktan dan pihak Bank BRI.
‘’Kalau itu memang benar, kami tidak dapat mengambil kebijakan. Karena antara Poktan Pipos dan Bank BRI telah ada akad kredit, artinya kebijakan hanya dapat diputuskan oleh kedua belah pihak tersebut sesuai dengan ketentuan di akad kredit itu sendiri,’’ ujar Fitri, petugas pendamping kegiatan revitalisasi.
Fitri mengatakan, dirinya sangat menyayangkan tindakan Dedi Junaidi yang berani mengajukan pinjaman ke BANK BRI, dengan agunan berupa sporadik tanpa lahan (sporadik bodong.red). ‘’Kenapa baru setelah akad kredit dia (Dedi Junaidi, red) ngaku seperti itu, sementara sewaktu kami, BPN, dan pihak BRI melakukan survey, dia tidak bilang apa-apa,’’ katanya.
Saat ini, katanya, Bank BRI telah menggelontorkan dana sebesar Rp. 1.3 milyar, guna tahap awal kegiatan revitalisasi tanaman karet di areal seluas 105 hektar yang terletak di Blok Q Kecamatan Berbak. ‘’Dana Rp 1.3 milyar itu, Rp 670 jutanya untuk pembukaan dan pembersihan lahan. Kemudian sisanya untuk pembelian bibit, sertifikasi, dan lain sebagainya,’’ jelasnya.
Namun dikarenakan saat ini lahan Blok Q itu tengah terjadi sengketa antara Poktan Pipos Kelurahan Simpang, dengan Poktan Sidodadi dan Bina Mandiri Desa Rawasari Kecamatan Berbak. Akhirnya kegiatan revitalisasi hanya difokuskan pada lahan di luar sengketa.
(yos)