JAMBI – Tim Patroli Multi Sasaran (PMS) Polda Jambi, kemarin (6/2) jam 02.00 WIB dinihari berhasil mengaman kan dua tronton kayu gelondongan sebanyak enam puluh kubik atau tiga puluh sembilan batang jenis rimba campuran di Simpang Aur Duri Mendalo Kecamatan Jambi Luar Kota.
Saat ini kayu tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Kota Baru.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah saat di konfirmasi kemarin membenarkan adanya penangkapan tersebut. “ Malam tadi memang ada penangkapan dua tronton kayu oleh PMS Polda Jambi kayu tersebut berjumlah tiga puluh sembilan batang atau enam puluh kubik” kata Almansyah.
“Dua tronton kayu tersebut dibawa dari Sungai Sumai Kabupaten Tebo hendak di bawa ke PT. Sumindo Daksina Permai Km 24 Mestong sebagai pemilik kayu tersebut,”tambahnya.
Tiga puluh sembilan batang kayu gelondongan tersebut dibawa dari Tebo menggunakan dua buah Tronton dengan Nomor Polisi (Nopol) BH 8211 MU dan BH 8029 MU, saat ini kedua tronton yang bermuatan kayu gelondongan tersebut masih di parkir di depan Polsek Kota Baru.
Menurut Kabid Humas Polda Jambi ke tiga puluh sembilan batang kayu gelondongan tersebut status nya saat ini masih di aman kan, “Kita saat ini sifat nya masih mengamankan” katanya.
Pada saat pemeriksaan kemarin, kayu-kayu tersebut surat-menyurat nya lengkap dan memiliki Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB), namun demikian masih tetap akan di konfirmasi keabsahan dokumen nya oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, “Saya minta krimsus yang chek” kata Almansyah.
Untuk sementara dua tronton kayu gelondongan hasil tangkapan Tim PMS Polda Jambi masih akan tetap di tahan oleh Polda Jambi, karena statusnya masih akan di periksa oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, apabila dokumen dan surat-surat nya lengkap baru bisa di lepas kan, “Kalau sore ini atau besok sore sudah bener (dokumen) nya, ya kita lepas” pungkas Almansyah.