SAROLANGUN – Globalisasi menuntut seseorang untuk memiliki banyak uang. Makanya, banyak cara dilakukan orang untuk mendapatkan uang tersebut. Salah satunya, seperti yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri), Asrahim bin Bactiar alias Izit dan Yuhanis binti Ahmad. Keduanya, masing-masing berumur
32 tahun, pekerjaan wiraswasta dan istrinya berumur 44 tahun, pekerjaan sebagai Pedagang.
Pasutri ini di amankan pada Minggu (10/2) pukul 16.00 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan dengan barang bukti timbangan Digital merek CHQ, HP mito dua buah, Hp Maxtron satu buah, Nokia satu buah,Tas pinggang dua buah, dua paket sabu siap edar di perkirakan harga 300 perpaket ,dan dikantong celana tersangka juga saat di geledah terdapat kotak rokok jie sam sue yang berisikan 21 paket sabu harga 500 ribu, dengan satu paketnya satu gram, dan empat paket sabu harga 200 ribu ,uang 200 ribu.
Dengan kejadian tersebut sepasang suami istri tersebut bersama barang bukti Kemudian diamankan di Polres Sarolangun untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka .
Hal ini di benarkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Satria Adhi Permana melalui Kepala Satuan Narkoba Sarolangun AKP Hutagaol kepada Jambi Ekspres. Dia mengatakan sepasang suami istri pengedar narkoba jenis sabu tertangkap pukul 16.00 WIB kemarin, pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya tepatnya di desa Mensao kecamatan Limun.
Kedua tersangka merupakan target dari kepolisian yang selama ini mengedar sabu di Kabupaten Sarolangun.
“ Tersangka dan barang bukti yang sudah kita amankan mendekam di polres Sarolangun,untuk di lakukan tindak lanjut, tersangka akan berikan undang undang narkoba 114 No 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal lima tahun sampai enam tahun penjara,” tukas Hutagaol
(cr4)