JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk tidak mengikuti putusan dari Bawaslu terkait hasil verifikasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dengan begitu maka dipastikan bahwa partai pimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso itu tetap tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2014.
\"Kami menyatakan tidak bisa menjalankan keputusan Bawaslu terkait PKPI,\" ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/2).
Menurut Husni, penolakan lembaganya ini tidak melanggar undang-undang. Pasalnya, berdasarkan UU No 8/2012 tentang Pemilu, keputusan Bawaslu terkait hasil verifikasi peserta pemilu tidak bersifat final dan mengikat.
Menurut Husni, meski KPU menolak meloloskan PKPI tetapi partai tersebut masih berpeluang lolos. Caranya, dengan menggugat putusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
\"Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan itu bisa menempuh peradilan tata usaha negara,\" ucap Husni.
Sebelumnya, Bawaslu dalam sidang adjudikasi memutuskan bahwa PKPI lolos sebagai peserta pemilu 2014. Bawaslu menilai PKPI telah memenuhi syarat verifikasi faktual.
\"Menyatakan PKPI memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2014,\" kata Ketua Bawaslu, Muhammad saat membacakan putusannya di media center Bawaslu, Jakarta, Selasa (5/2) kemarin.
(dil/jpnn)