Bersama Bendahara SD 115 Bangko
BANGKO - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bangko, akhirnya resmi menetapkan kepala SD Negeri Nomor 115 Bangko Yulsepsi dan Bendahara Yulina sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2011. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Penetapan Yulsepsi dan Yulina sebagai tersangka, disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangko, Sri Respatini, SH, didampingi oleh Kasi Intel Kejari Bangko Bangko Fancisco Tarigan, dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangko V. Dinar. H.C.W.
Dalam jumpa pers yang berlangsung kemarin (11/02) pukul 15.15 WIB, di aula Kejari Negeri Bangko. Kasi Pidsus menegaskan meskipun telah melakukan penetapan tersangka. Penyidik belum melakukan penahanan terhadap saksi, karena penyidik masih butuh waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Kami menetapkan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku, untuk saat ini biarkan kami bekerja untuk mendalami kasus tersebut, dan kami akan lakukan penyidikan lebih lanjut,\"ujar Kajari Bangko Sri Respatini kepada wartawan.
Menjawab pertanyaan Koran ini, Kasi Pidsus, menegaskan sampai saat ini belum ada pencekalan terhadap tersangka. Karena selain belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, masih banyak pertimbangan lainnya yang mungkin harus dilakukan untuk sementara. \"Kita akan melakukan proses hukum untuk kasus ini, secapat mungkin,\"ujar Kasi Pidsus Kejari Bangko.
Lebih lanjut, pihak Kejari Bangko sampai saat ini belum mau mengukapkan beberapa kerugian Negara terkait dengan korupsi dana BOS SDN 115 ini. Untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18, UU No 31, Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, triwulan akhir tahun 2011 SDN 115 menerima dana Bos sebesar RP 90 juta, dan Triwulan awal tahun 2012 menerima lagi sebesar Rp 120 juta. Sebelum melakukan penetapan keduanya sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan hingga puluhan orang saksi, baik dari sekolah maupun dari luar sekolah. Termasuk meminta keterangan saksi dari Diknas Merangin yakni menejer Dana Bos Merangin tahun 2011 M Zubir.
(bjg)