Calon Dijatah 12 Kali Kampanye

Rabu 13-02-2013,00:00 WIB

MERANGIN – Setelah menggelar rapat bersama dengan dengan tim pasangan calon dan pihak terkait lainnya, KPU Merangin menetapkan jadwal kampanye dimulai pada 08 hingga 21 Maret. Setiap pasangan calon memperoleh kesempatan 12 kali kampanye.

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa kampanye dimulai dengan penyampaian visi misi pasangan calon yang dipusatkan di DPRD Merangin.

“Kita sebelumnya telah menyiapkan draft jadwal kampanye yang kita susun seadil mungkin. Masing-masing pasangan calon mendapat kesempatan melakukan kampanye tiga kali dalam satu Dapil,” ujar Anggota KPU Merangin, Nanda kepada wartawan.

Mengenai teknis pelaksaan penyampaian visi misi, akan diatur oleh dewan. KPU hanya menyiapkan jadwal, sedangkan pelaksanaannya akan ditangani oleh DPRD Merangin.

“Khusus penyampaian visi misi, teknis pelaksanaannya merupakan ranahnya DPRD, bahkan disitu nanti kapasitas kita adalah undangan,” kata Nanda.

Selain itu, mengenai penertiban alat kampanye, seperti baliho, spanduk dan lain sebagainya harus ditiadakan. KPU dan Panwaslu dibantu Polres dan Satpol PP Merangin memberikan tenggang waktu hingga 14 Feberuari besok.

“Kita memberikan waktu tenggang hingga 14 Februari, jika tidak indahkan, maka akan dibuka secara paksa. Termasuk juga mobil yang bergembar kandidat, iklan dimedia cetak ataupun elektronik untuk dihentikan sementara, sebelum masa kampanye dimulai,” tegas Nanda.

Sementara itu, Ketua KPU Merangin, Barlep mengatakan, untuk debat kandidat, akan dilaksanakan sebanyak dua kali. Ini dilakukan pada hari keenam masa kampanye, tepatnya tanggal 13 Maret 2013.

“Untuk debat kandidat kita laksanakan sebanyak dua kali, yaitu pada hari Rabu, tanggal 13 Maret, pagi dan pada malam harinya,” katanya.

(bjg)

Tags :
Kategori :

Terkait