Buron, Eko Akhirnya Ditangkap

Kamis 14-02-2013,00:00 WIB

JAMBI – Setelah buron selama lima bulan akhirnya Eko Ardiansyah Als Eko (19) Warga Kenali Rt 07 dan Ariawan Als Ale (19) warga Mayang, pelaku penjambretan menggunakan sepeda motor di Dekat Perum Parma Residence Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan akhirnya ditangkap pada hari Jumat (8/2), lalu.

 

Kedua nya ditangkap di tempat yang berbeda, Eko ditangkap di tempat kerjanya di Toko Ungu daerah Simpang Rimbo sekitar pukul 09.00 WIB, sedangkan Ale ditangkap di rental PS didekat simpang pucuk Kecamatan Kota Baru pukul 14.00 WIB.

 

Sebelum menangkap Eko dan Ale pihak kepolisian telah menangkap rekan mereka terlebih dahulu yaitu Topan pada tanggal 26 Agustus 2012 lalu. Sekarang Topan sedang menjalani hukuman, Topan dan Eko adalah pelaku penjambretan, sedangkan Ale adalah pelaku yang menyiapkan kendaraan untuk Topan dan Eko beraksi.

 

Kapolsek Jambi Selatan Kompol Ricky Hadianto, saat diwawancara oleh wartawan kemaren (13/2) mengatakan, sebelum tertangkap Eko sempat melarikan diri ke Pekan Baru. “Selama DPO dia sempat melarikan diri ke Pekan Baru, kita monitor terus saat dia kembali kesini dan sudah mulai kerja kita ikuti dari rumahnya, di toko tempat dia kerja ini kita amankan,”katanya.

 

Selain menangkap kedua pelaku, Polsek Jambi Selatan juga berhasil mengamankan barang Bukti berupa satu buah tas jinjing warna merah marun merk Hermes, satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU Nomor Polisi tidak ada warna putih, untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHAP dan Junto pasal 556 KUHAP, dengan ancaman maksimal 7 tahun.

(cr8)

 

Tags :
Kategori :

Terkait