JAMBI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, menolak nota pembelaan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Jambi, M Sarif. Dihadapan Majelis Hakim, JPU mengungkapkan tetap bersikukuh pada tuntutannya.
Jaksa A Rudi mengatakan, poin yang menjadi alasan mengapa menolak pembelaan terdakwa antara lain, terdakwa adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan. Pada posisi ini, sebagai PPK terdakwa mengetahui kondisi pembangunan belum 100 persen, namun pencairan sudah dilakukan 100 persen.
”Sementara terdakwa mengetahui, akan tetapi dari pihak PPK tidak melakukan apa-apa untuk perbaikan, tetapi terdakwa malah menyetujui, menandatangani, dan melakukan pembayaran padahal pembangunan belum seratus persen,”ungkap Jaksa.
Dalam analisis yuridis, disampaikannya bahwa sudah memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu badan.
“Meski telah melakukan pengembalian yang nilainya Rp 7 miliar lebih, namun disebutkan juga oleh JPU, tindakan tersebut tidak menghapus tindak pidana korupsi,”tukas Jaksa.
Sidang kasus dugaan korupsi senilai Rp 45 juta ini selanjutnya dilaksanakan pada Rabu (27/2) mendatang dengan agenda pembacaan vonis.
(ded)