JAKARTA - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya menjatuhi sanksi non palu selama dua tahun terhadap Hakim Adria Dwi Afanti. Selain itu, hakim yang kini berdinas di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara ini, juga dimutasi ke Pengadilan Tinggi Medan.
\"Menyatakan terlapor melanggar kode etik hakim dan pedoman prilaku hakim. Dijatuhi sanksi non palu selama dua tahun dan dimutasi ke PT Medan,\" ujar Ketua Majelis MKH, Imam Anshori Saleh, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (14/2).
MKH menilai Hakim Adria terbukti berselingkuh dengan seorang oknum polisi tahun 2011 lalu. Namun menurut Imam, majelis dapat menerima sebagian pembelaan yang disampaikan terlapor. Diantaranya bahwa ia sudah pernah dihukum untuk kasus yang sama dan juga sudah pernah diperiksa di PN Simalungun.
Selain itu dalam pembelaannya, Adria menyatakan hubungan teman selingkuhnya dengan sang istri sudah tidak harmonis jauh sebelum dirinya menjalin hubungan.
Oleh karena itu setelah memelajari semua bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang ada, MKH tidak dapat menjatuhkan sanksi berat hingga pemecatan. Apalagi mengingat yang bersangkutan masih muda, sehingga diharapkan masih dapat memerbaiki diri.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Ihza, istri salah seorang oknum polisi di Jawa Tengah ke Komisi Yudisial. Ia menyatakan jika suaminya telah melakukan perselingkuhan dengan Hakim Adria medio 2011 lalu. Menanggapi laporan ini, Komisi Yudisial kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya menurut Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, di Jakarta, Kamis (20/12/2012) lalu, diketahui wanita tersebut ternyata Hakim ADA.
“Ketika berselingkuh, dia bertugas di salah satu PN di Jawa,” ujarnya. Dari penyelidikan ini, KY dan MA akhirnya sepakat menggelar Majelis Kehormatan Hakim.
(gir/jpnn)