Aturan Outsoursing Masih Dilanggar Perusahaan

Selasa 19-02-2013,00:00 WIB

JAKARTA- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan perusahaan swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah  (BUMN/BUMD) wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permenakertrans No. 19 tahun 2012.

“Cakupan kebijakan alih daya atau yang lebih dikenal dengan istilah outsourcing ini  berlaku bagi perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN/BUMD di seluruh Indonesia,” ata Muhaimin di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Senin (18/2).

Muhaimin mengatakan kewajiban perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD dalam pelaksanaan kebijakan alih daya untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan alih daya yang diatur lebih lanjut dalam dalam perjanjian kerja di perusahaannya masing-masing.

“Perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 12 bulan. Masa transisi harus dimanfaatkan agar peksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Muhaimin.

Muhaimin mengakui bila saat ini masih terjadi pelanggaran-pelanggaran aturan outsourcing yang terjadi berbagai perusahaan swasta, BUMN/BUMD sehingga mengakibatkan terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha/manajemen perusahaan dengan pekerja atau buruh.

“Semua permasalahan putsourcing  yang terjadi di perusahaan, baik itu perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD harus segera  diselesaikan di masa transisi ini dengan menggelar musyawarah mufakat secara bipartit  sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon menambahkan selama ini pihak Kemnakertrans terus melakukan mediasi saat terjadi perselisihan hubungan industrial, terutama soal outsourcing yang terjadi di BUMN/BUMD. “Kita terus sosialisasikan ketentuan-ketentuan normatif yang terdapat dalam permenakertrans ini. Tinggal dalam pelaksanaannya segera diimplementasikan oleh masing-masing perusahaan BUMN/BUMD,” kata Irianto sembari menambahkan, pelaksanaan outsourcing harus sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003.

Dalam melakukan pembinaan soal outsourcing ini, Kemnakertrans juga mengerahkan dinas-dinas tenaga kerja agar terjun langsung ke perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN/BUMD.

Diingatkannya juga, dalam pelaksanaan hubungan kerja perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan Jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja seperti hak cuti, hak THR, ganti rugi, hak istirahat serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.

(jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait