Temuan Inspektorat Rp 2, 6 M
JAMBI – Temuan Inspektorat Provinsi Jambi di beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKDP) di lingkup Pemprov Jambi ternyata belum dikembalikan sepenuhnya oleh SKPD.
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Ridham Priskap mengatakan, sejak kurun waktu 2009-2012, kerugian negara yang terjadi hingga sebesar Rp 2,6 miliar. Dari nilai itu, hanya Rp 1,7 miliar yang sudah disetorkan kembali. Sementara sisanya senilai Rp 570 juta masih menjadi tunggakan.
‘’Jumlah itu merupakan kerugian negara dan kewajiban setor pada negara ditambah temuan-temuan yang sifanya administratif,\" katanya usai mengadakan pertemuan dengan beberapa SKPD terkait, kemarin.
Inspektorat Provinsi Jambi minta kerugian negara temuan Inspektorat yang belum dibayarkan oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi segera diselesaikan oleh SKPD yang bersangkutan.
Item-item temuan tersebut misalnya kelebihan pembayaran, denda maupun kewajiban SKPD untuk menyetor ke kas negara dalam bentuk pajak. \"Ini temuan yang tertinggal kami minta komitmennya dari SKPD untuk menyelesaikannya secepatnya. Andaikan melalui pertemuan ini nantinya tidak juga ada penyelesaian, saya minta komitmen berupa pernyataan tertulis untuk kapan bisa diselesaikan kesanggupannya,\" tegasnya.
Sayangnya pihak Inspektorat tidak menyebutkan rincian SKPD mana saja yang masih menunggak pembayaran bersama jumlah tunggakan yang ada. \"Saya berharap semuanya ini bisa diselesaikan pada awal-awal semester tahun 2013 ini,\" ungkapnya agar tak terus menjadi temuan.
Ditanya apakah tunggakan-tunggakan itu merupakan penghambat raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Ridham tak menjawab. Yang jelas, menurutnya, tunggakan itu merupakan kewajiban yang harus diselesaikan. \"Itu adalah kewajiban makanya kita kejar daripada jadi tunggakan terus,” pungkasnya.
(wsn)