JAMBI - Empat pasangan kandidat yang akan maju di Pilwako Jambi mendatang telah mengambil formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPU.
Anggota KPU Kota Jambi, Fery Prayitno mengatakan, formulir ini merupakan salah satu syarat kelengkapan berkas kandidat untuk mendaftar di KPU nanti.
Dimana, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Di Pasal 18 Huruf F berbunyi, surat tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk keperluan pencalonan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
“Pasangan calon melalui tim telah mengambil model formulir LHKPN sebagai salah satu kelengkapan persyaratan berkas untuk diserahkan saat pendaftaran calon,” ujar Ferry.
Ditambahkannya, KPU sebagai penyelenggara, memfasilitasi bakal pasangan calon dalam penyerahan isian LHKPN yang nantinya akan sampaikan ke KPK.
“Kita mengambil model formulir LHKPN ke KPK pusat, dan kita berikan kepada bakal pasangan calon untuk di isi dan dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang ada,” tambahnya.
Dikatakannya, model formulir LHKPN terdiri dari model A dan Model B. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Model A adalah untuk bakal pasangan calon yang belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sedangkan model B untuk bakal pasangan calon yang telah atau pernah melaporkan harta kekyaannya.
“Yang telah atau pernah melaporkan LHKPN itu Bambang Priyanto, Sum Indra dan Asnawi,” katanya.
Empat kandidat yang mengambil formulir LHKPN tersebut yakni, Sy Fasya, Sum Indra, Bambang Priyanto dan Effendi Hatta.
(cas)