JAKARTA - Para siswa SD siap-siap bakal langsung naik jenjang SMP, tanpa mengikuti ujian nasional (UN). Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menuntaskan evaluasi penghapusan UN SD yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir.
Kabar penghapusan UN SD tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro. \"Tetapi saya tegaskan lagi, kebijakan ini (penghapusan UN SD, red) masih sedang tahap evaluasi,\" katanya.
Pejabat asal pulau Madura itu menuturkan, dirinya belum bisa memastikan apakah kebijakan penghapusan UN SD ini akan diterapkan tahun ini atau untuk UN periode selanjutnya. Dia menegaskan jika evaluasi penghapusan SD ini sudah berjalan dan telah beberapa kali menggelar pertemuan diskusi serius.
Khairil menjelaskan, ada banyak alasan yang mendasari rencana penghapusan UN SD tersebut. Diantara yang paling dominan adalah, ada sejumlah pihak yang berpendapat jika pelaksanaan UN SD tidak sejalan dengan amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam undang-undang itu dijelaskan dengan tegas jika wajib belajar pendidikan dasar adalah sembilan tahun (SD hingga SMP).
Nah jika UN SD diterapkan atau dijalankan sesuai prosedur, berpotensi besar ada siswa SD yang tidak lulus. Sebaliknya apabila sudah ada jaminan bahwa seluruh siswa SD lulus UN, semangatnya sebagai evaluasi akhir di SD tidak ada artinya. \" Jangan sampai ada yang tidak melanjutkan dari SD ke SMP. Apalagi gara-gara tidak lulus UN,\" katanya.
Selain itu, Khairil mengatakan jika penghapusan UN SD berkaitan dengan penerapan kurikulum baru 2013. Dalam kurikulum baru itu, sistem pembelajaran di SD hampir berubah total.
Kemendikbud memutuskan jika pembelajaran di SD menggunakan model tematik integratif. Dimana mata pelajaran selain pendidikan agama, dilebur menjadi tema-tema tertentu. \"Memang benar kurikulum baru ini menjadi salah satu alasan penghapusan UN SD,\" tutur pengabung almarhum Gus Dur itu.
Jika benar kurikulum baru yang menjadi alasan utama, penghapusan UN SD baru dijalankan untuk edisi 2016 nanti. Sebab kurikulum baru tahun ini baru dijalankan untuk siswa kelas I dan IV SD tahun pelajaran 2013/2014. Di mana siswa kelas IV SD baru akan melaksanakan UN tahun 2016 nanti.
Khairil menyebutkan jika penghapusan UN SD ini benar-benar dievaluasi secara mendalam dan matang. Dia tidak ingin Kemendikbud justru melanggar peraturan undang-undang lain, jika akhirnya uans SD benar-benar dihapuskan.
Dalam pelaksanaan UN SD selama ini, Kemendikbud memasrahkannya ke satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten dan kota hingga provinsi. Kemendikbud hanya mewajibkan laporan UN SD disampaikan ke pusat sebagai bahan pemetaan kualitas pendidikan SD. Kondisi ini berbeda sekali dengan UN untuk SMP dan SMA yang kelulusannya juga harus ditetapkan oleh Kemendikbud (porsi penentu kelulusan 60 persen nilai UN dan 40 persen nilai rapor).
(wan)