Kejati Fokus Kasus Pramuka

Senin 25-02-2013,00:00 WIB

Segera Lakukan Pelimpahan

JAMBI- Setelah Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kwarda Pramuka Provinsi  Jambi tahun 2000 hingga tahun 2011 beberapa bulan lalu. Saat itu, pihak Kejati mulai menyiapkan berkas untuk pelimpahan kasus ini.

Diungkapkan Aspidsus Kejati Jambi Masyrobi beberapa waktu lalu, setelah melakukan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana PNBP di PSPD Unja, maka saat ini pihaknya tinggal berkonsentrasi menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana Pramuka.

“Kita sedang siapkan berkas-berkasnya saat ini,”ungkap Masyroni kepada Jambi Ekspres.

Menurut Masyrobi, jika nantinya berkas tersebut sudah siap, maka kasus ini akan segera dilimpahkan.

 

“Ya kemarin kan Unja sudah, sekarang kita akan segerakan kasus Pramuka lagi,”tukasnya.

 

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor 459/N.5.FD.1/07/2012, tertanggal 26 Juli 2012.

 

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula sejak April 2011 lalu, dimana Pihak Inspektorat Provinsi Jambi mengirim laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyelewengan dana abadi Kwarda Pramuka Provinsi Jambi senilai lebih Rp 3 miliar, kepada Gubernur Jambi.

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Erwan Malik mengakui, pihaknya sudah meminta keterangan beberapa pengurus pramuka, terkait dugaan penggelapan dana abadi pramuka yang bekerjasama dengan sebuah perusahaan kelapa sawit PT Inti Indosawit Subur (PT IIS).

Dana abadi dari perusahaan PT IIS tersebut masuk ke kas pramuka sekitar tahun 2000. Dalam kurun waktu itu,jumlahnya lebih kurang Rp 24,2 miliar. Sedangkan jumlah dana abadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah Rp 3 miliar.

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jambi, menemukan penyimpangan dana ini mencapai Rp 3,2 miliar lebih. Yakni Rp 2 miliar lebih diketahui berupa pengeluaran dana yang tidak jelas. Sedangkan lainnya berupa SPPD fiktif pengurus, Rp 300 juta berupa pinjaman pribadi dan Rp 50 juta tidak dikeluarkan pajak

Lalu pada Juni 2011, penyidik Kejati melakukan pemanggilan pengurus Kwarda Pramuka dan pejabat pemprov.

Tidak butuh waktu lama, pada Juli 2011, Asisten Intelejen (Asintel) Andi Muhammad Iqbal Arief menetapkan kasus tersebut kepenyidikan, namun saat itu belum ada tersangkanya.

Tags :
Kategori :

Terkait