KPK Duga Anas Terima Selain Mobil

Rabu 27-02-2013,00:00 WIB

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tak hanya menjerat Anas Urbaningrum dengan sangkaan penerimaan mobil. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut diduga juga menerima hadiah dan janji dalam bentuk lain.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengungkapkan hal tersebut di kantornya kemarin. \"Salah satu hal yang disangkakan kepada AU adalah pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) itu diantaranya adalah (penerimaan) mobil. Diantaranya lho ya, berarti ada yang lain,\" kata Johan.

Anas terseret dugaan penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier yang dananya diduga terkait dengan proyek Hambalang. Mobil dibeli atas perintah Bos Grup Permai M. Nazaruddin, dengan membebankan pembelian kepada salah satu anak usahanya, PT Pacific Putra Metropolitan. M. Nazaruddin yang kala itu adalah kolega Anas, kemudian dikenal menjadi Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games.

Dana pembelian mobil tersebut diduga berasal dari sejumlah sumber, termasuk PT Adhi Karya Tbk, perusahaan negara yang memenangi tender proyek Hambalang. Mobil tersebut dibeli dari diler PT Duta Motor, Pecenongan, Jakarta Pusat, pada 12 September 2009, dengan nilai pembelian Rp 670 juta. Pembelian dilakukan dengan cek Bank Mandiri senilai Rp 520 juta. Sisanya dilunasi dengan tunai.

Anas menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2009 hingga 26 Juli 2010. Meskipun pembelian mobil dilakukan sebelum Anas menjadi anggota DPR, namun KPK yakin penyerahan mobil dilakukan ketika Anas sudah menjadi legislator di Senayan. \"Konstruksinya, dia penyelenggaaa negara yang diduga menerimaa pemberiaan atau janji terkait dengan kewenangannya,\" kata Johan.

 

Hingga kemarin KPK belum memeriksa saksi-saksi untuk kasus Anas. KPK masih memeriksa saksi-saksi untuk kasus Hambalang pada lingkup pengadaan dengan tersangka mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan bekas Kemenpora Andi Alifian Mallarangeng.\" \"Hingga hari ini (kemarin) pemeriksaan untuk kasus AU tidak ada,\" kata Johan. Ia belum memastikan kapan penyidik mulai memeriksa kasus Anas.

Anas dijerat dengan pasal 12a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal 11 adalah 5 tahun penjara. Sedangkan jika terbukti melanggar pasal 12, Anas terancam hukuman 20 tahun penjara. (sof)

 Tasdik juga menuturkan karena keterbatasan sarana dan prasarana, maka ujian tulis untuk tenaga honorer K II dijalankan secara manual yakni menggunakan lembar jawaban komputer (LJK). Penetapan standar kompetensi dasar (KD) akan dijalankan bersama perguruan tinggi negeri yang direkomendasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

 Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menuturkan, kinerja pemerintah untuk menuntaskan tanggung jawab pengangkatan tenaga honorer K II harus terus dikawal. \"Sebab jadwalnya sering berubah-ubah. Ini membuat masyarakat bingung,\" tandasnya.

 Dia mencontohkan jika pada jadwal yang telah diserahkan ke Komisi II DPR menyebutkan jika uji publik nama-nama tenaga honorer K II yang berhak ikut tes tulis akan diuji publik pada Februari ini. \"Tetapi nyatanya hingga mau penghujung Februari, uji publik itu tidak keluar-keluar,\" katanya.

 Selain itu Ganjar juga mengatakan, awalnya pemerintah menargetkan jika jadwal ujian tulis untuk mengangkatan tenaga honorer K II dijalankan pada Maret atau April. Tetapi nyatanya berubah menjadi Juli dan kemudian berpotensi diundur lagi menjadi Oktober. \"Sekarang yang kita tuntut itu adalah kepastikan jadwalnya dulu. Itu sudah membuat masyarakat tenang karena ada kepastian,\" jelas dia.

(wan)

Tags :
Kategori :

Terkait