Dilarang Kampanye Malam Hari

Rabu 27-02-2013,00:00 WIB

KPU Yakin Tidak Terjadi Gesekan

JAMBI – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin dilarang melakukan kampanye pada malam hari.

Anggota KPU Merangin, Nanda kepada harian ini mengatakan, kampanye hanya bisa dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB. Namun untuk sosialisasi dan tatap muka, diperbolehkan pada malam hari.

”Untuk kampanye banyak masa, hanya diperbolehkan siang hari, tapi kalau hanya tatap muka dan sosialisasi diperbolehkan pada malam hari,” ujar Nanda.

Sebelum menggelar kampanye, pasangan calon harus terlebih dahulu mendaftarkan tim kampanyenya.

”Sebelumnya harus menyerahkan daftar tim kampanye, sedangkan waktu kempany dimulai dari tanggal 8 hingga 21 keculai dua hari pada tanggal 8 dan 13 Meret yang kita jadwalkan untuk penyampian visi dan misi dan debat kandidat,” tuturnya.

Selain itu juga harus menyerahkan pemberitahuan ke Polres Merangin sebagai pihak yang berwenang dalam kemanan Pemilukada Merangin. Dan menyatakan lokasi dan waktu kemapnye.

“Setiap tim harus terlebih dahulu menyerahkan surat pemberitahuan setiap kali melaksanakan kampanye ke Polres Merangin dan menyantumkan temnpat dan waktu,” katanya.

Sedangkan untuk tempat pelaksanaan kampanye, disesuaikan dengan nomor urut pasangan calon. Pada hari pertama kampanye, pasangan Nasa melakukan kampanye di Dapil I, Syufi di Dapil II, Haji di Dapil III dan Harkad di Dapil IV demikian seterusnya.

“Jadwal sudah kita atur sedemikian rupa hingga tidak ada yang tumburan hingga akhir kampanye,” sebutnya.

Dengan jadwal tersebut, masing-masing pasangan calon mendapat jatah 3 kali disetiap Dapil. Maka dari empat Dapil di Merangin, satu pasangan calon mendapat jatah 12 kali kampanye.

Disinggung mengenai potensi terjadinya gesekan, karena saat kampanye dilakukan, masing-masing pasangan pasti akan mengerahkan masa, Nanda optimis ini tidak ada terjadi. “Setiap Dapil tempat kampanye inikan berjauhan, jadi kita yakin tidak terjadi gesekan,” tandasnya.

(bjg)

Tags :
Kategori :

Terkait