Madjid Muaz Dituntut 18 Bulan

Kamis 28-02-2013,00:00 WIB

Rugikan Negara Rp 945, 6 Juta

JAMBI – Meski kerugian negara mencapai Rp 945,6 juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Madjid Muaz (MM) 18 bulan penjara. Mantan bupati Tebo yang tersandung kasus korupsi proyek pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tebo tahun 2004 ini juga didenda Rp 50 juta dan subsidier tiga bulan penjara.  Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romy, dihadapan Majlis Hakim yang diketuai Nelson Sitanggang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, kemarin.
Selain dituntut 18 bulan penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian Negara senilai Rp 945, 6 juta. Dalam pembacaan tuntutan tersebut Madjid Muaz terbukti bersalah, karna telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1,2,3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Didalam persidangan ini, terdakwa juga sudah terbukti bersama terdakwa lainya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Amin Ibrahim, Kuasa Hukum dari Madjid Muaz saat dikonfirmasi, mengatakan jaksa sudah adil karena teman dari terdakwa terdahulu Raden Hasan Basri juga dituntut satu tahun enam bulan.
“Kita salut kepada pengadilan karena telah adil atas tuntutan yang diberikan,” sebut Amin.
Dikatanya lagi, tuntutan yang diberikan JPU ini memang sudah sesuai dengan prosedur.

”Kita tidak keberatan dengan keputusan ini karena prosedurnya sudah seperti itu,” tandasnya.

Sementara itu, dalam sidang Damkar Kota Jambi, mantan Ketua DPRD Kota Jambi, Zulkifli Somad yang menjadi tersangka membantah keterangan terdakwa lain, Arifuddin Yasak.
Dalam keterangannya, Zul Somad mengatakan yang menyuruh mengadakan mobil Damkar adalah Walikota Jambi ketika itu, yakni Arifien Manap. 
”Walikota (pemerintah),” ungkap Zulkifli Somad Mantan Ketua DPRD dihadapan  majelis hakim.
Didalam persidangan beberapa hari yang lalu,  terdakwa lain Arifuddin mengatakan diperintah Arifien Manap menemui Zul Somad. Karena mendapat kabar ada mobil Damkar datang, dan akan memasukkan ke pembahasan panggar.

Hanya saja, kemarin lagi-lagi keterangan itu, dibantah Zul Somad. Dia mengatakan malah pernah diminta datang ke rumah dinas wali kota. Di sana ada pertemuan membahas anggaran bersama beberapa pejabat, yaitu Kabag Keuangan M Rawi, Kadispenda Amri Ramli, dan Kepala Bappeda Sabarudin.
Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa Arifien mengatakan ada penambahan satu unit damkar lagi, karena ada radiogram dari Mendagri. Setelah pembahasan di rumah dinas, itu disebutkan Zul Somad dibahas dengan teman-teman dewan.
Mantan anggota DPRD Kota Jambi 1999-2004 ini juga membantah keterangan Arifuddin bahwa proyek Damkar itu atas permintaan mantan Kejati Jambi Barman Zahir. Dia mengaku tidak tahu dan tidak bertemu. Dan membantah pernyataan soal mengamankan teman-teman.
Karena Majelis Hakim Sidang Tipikor Jambi belum puas dengan keterangan saksi yang telah dihadirkan. Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan Dua saksi lagi dalam sidang, yaitu Syargawi Ketua Panggar DPRD Kota Jambi tahun 2004 dan Amri Ramli Kadispenda Kota Jambi tahun 2004.
Sidang Zul Somad kemudian ditunda satu minggu lagi dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Sidang lainnya, dengan terdakwa mantan Bupati Tanjabtim, Abdullah Hich ditunda oleh majelis hakim.

Penundaan sidang Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Tanjabtim yang beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli ini dikarnakan ketiga saksi ahli dari BPKP dan ITB berhalangan.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kepada Majelis Hakim yang diketuai Suprabowo, bahwa ketiga saksi ahli tidak dapat dihadirkan pada hari ini.

”Kami sudah memanggil ketiga ahli, tetapi ahli berhalangan,” Sebutnya
JPU meminta kepada Majlis Hakim Tipikor memberikan waktu satu hari untuk menghadirkan Saksi Ahli dari Bandung dan Jakarta itu.  

(wne/ded)

Tags :
Kategori :

Terkait