MUARA BUNGO- Setelah proses sidang yang digelar setiap minggu, kini kasus video porno yang terjadi di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, mulai memasuki babak akhir. Kemarin (27/2) terdakwa Vera Saputra alias Vera, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Dia kita tuntut dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp250 ribu, subsidiar 3 bulan kurungan,”papar Teguh Prayitno, SH, JPU dari Kejaksaan Negeri Muara Bungo yang menangani kasus ini.
Vera merupakan pelaku pembuatan video porno dengan kekasihnya Nihon, yang juga diketahui warga Limbur. Dihadapan persidangan terdakwah mengaku memang membuat video tersebut beserta kekasihnya di belakang stockfile KBPC dekat kantor KONI Kabupaten Bungo. Namun kepada hadapan majelis hakim, Vera tidak mengaku kalau yang menyebarkan video porno tersebut adalah dia.
“Bukan aku yang menyebarkan, tapi yang sebarkan teman aku Sumar yang kala itu meminjam HP aku untuk memintak lagu, tapi tanpa sepengetahuan aku dia juga mengirim video kami tersebut,”papar Vera.
(sla/jenn)