Aher-Demiz Gubernur Terpilih

Senin 04-03-2013,00:00 WIB

 

\"Diantaranya adalah dana hibah dan bansos yang awalnya 259 M menjadi 4.8 trilyun di 2013 yang diduga digunakan saat kampanye oleh salah satu calon,\" kata Abdy.

 

Selain itu, penyelenggaraan Pilgub Jabar 2013 ini pun diduga telah mengabaikan hak konstitusional rakyat Jabar, termasuk adanya penggelembungan dan pengurangan suara untuk pasangan yang diusungnya, yakni Rieke-Teten. \"Oleh karenanya kami menolak hasil penghitungan suara dan menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut,\" jelasnya.

 

Ia pun kemudian menuturkan, akan melakukan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini, ujarnya, merupakan hasil kesepakatan dari DPD PDIP dan tim pemenangan Rieke-Teten. \"Kami akan laporkan dalam waktu dekat,\" ujarnya seraya meninggalkan KPU Jabar.

 

Namun begitu, meski ditinggal oleh saksi dari tim Rieke-Teten, rapat pleno rekapitulasi hasil suara Pilgub Jabar pun terus berlangsung hingga mengumumkan hasil akhir dan penandatanganan berita acara oleh seluruh komisioner KPU dan saksi dari setiap kandidat yang berkompetisi pada ajang Pilgub Jabar 2013 tersebut.

 

Adapun selain saksi dari Rieke-Teten yang enggan menandatangani berita acara tersebut, saksi dari tim pasangan nomor urut 2, Irianto MS Syafiuddin-Tatang Farhanul Hakim, Deni Komaransyah, juga menolak menandatangani berita acara rekapitulasi dengan alasan adanya dugaan money politik oleh salah satu calon dalam ajang Pilgub Jabar tersebut.

 

Kendati begitu, tanpa tanda tangan dua saksi tersebut, berita acara rekaputulasi suara Pilgub Jabar tetap dianggap sah. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat yang ditemui usai rapat. Ia menegaskan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan KPU Jabar tidak terganggu meski dua tim pasangan calon enggan menandatangi hasil tersebut. Meski cukup menyayangkan, tetapi keputusan dua saksi tersebut tidak berpengaruh terhadap keabsahan rekapitulasi dan penetapan.

 

\"Namun, KPU Jabar tetap menghormati sikap politik yang diambil tersebut. Itu kan sikap politik mereka dan kami menghormatinya,\" kata Yayat.

 

Ia pun mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan diri jika 3 hari ke depan ada gugatan dari pasangan calon yang keberatan atas keputusan KPU tersebut. Menurut Yayat, undang-undang telah memberikan waktu 3 hari kepada pasangan calon yang keberatan dengan hasil KPU untuk melayangkan gugatannya ke MK.

Tags :
Kategori :

Terkait