Arief Hidayat Gantikan Mahfud M.D

Selasa 05-03-2013,00:00 WIB

Hakim MK, Lupa Teks Pancasila

JAKARTA - Sosok pengganti Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. sudah definitif. Mahfud yang memastikan tidak memperpanjang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi akan digantikan oleh Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Arief Hidayat.

Dalam pengambilan voting atas tiga calon hakim MK, Arief mendapatkan suara mayoritas 42 suara dari 48 anggota komisi III yang hadir. Dua calon hakim MK lainnya, Sugianto dan Djafar Albram, tidak mendapat suara signifikan. Sugianto hanya meraih lima suara, sementara Albram hanya satu suara. \"Dengan demikian, calon hakim MK terpilih dari DPR adalah Saudara Arief Hidayat,\" ujar Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika di gedung parlemen kemarin (4/3).

Setelah tes makalah sepekan sebelumnya, Komisi III DPR kemarin langsung menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Setiap calon diberi waktu 1,5 jam. Namun, Arief menjadi calon hakim MK yang diuji paling lama, sampai 2 jam lebih.

Berdasar pengamatan, sosok Arief tampak lebih \"memikat\" para anggota komisi III dibanding dua kandidat lain. Salah satu contohnya saat ditanya tentang posisi hak asasi manusia (HAM) Indonesia, Arief tidak sependapat bahwa posisi HAM Indonesia ditempatkan secara universal. \"Saya setuju pendapat Prof Muladi bahwa hak asasi ditempatkan di konteks keindonesiaan,\" ujar Arief.

Konteks keindonesiaan, ujar Arief, memiliki konsep yang partikular. Konsep HAM universal di luar negeri memperbolehkan perkawinan sesama jenis. Sementara Indonesia secara tegas melarang perkawinan sesama jenis. \"Prinsip agama, ketuhanan, kearifan lokal tidak dimungkinkan kawin sesama jenis,\" ujarnya.

Menurut Arief, setiap orang memang memiliki hak. Namun, orang lain juga mempunyai hak. \"Sehingga yang tidak boleh dilupakan adalah kewajiban masing-masing hak berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila-sila Pancasila lain,\" jelasnya.

Arief secara gamblang juga menjelaskan mekanisme putusan MK. Secara umum MK punya dua macam putusan.

Putusan pertama bersifat self elementing. Artinya, tidak perlu ditindaklanjuti lembaga lain alias langsung berlaku. \"Putusan MK terkait daftar pemilih tetap (DPT), misalnya, hak konstitusi boleh langsung memilih dengan KTP atau paspor,\" ujarnya.

Putusan kedua bersifat non-self elementing. Arief mencontohkan putusan MK terkait rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). MK sudah memutuskan, RSBI bertentangan. \"Putusan itu tidak bisa operasional, harus ditindaklanjuti presiden. Dengan demikian, Mendikbud melakukan evaluasi, baru pada model tahun ajaran ke depan tidak bisa dilaksanakan,\" jelas mantan dekan Fakultas Hukum Undip itu.

Giliran kedua adalah dosen Fakultas Syariah IAIN Syeh Nurjati Cirebon Sugianto. Namun, sejumlah jawaban disampaikan Sugianto dengan gugup. Sugianto tampak tegang. Hal itu yang membuat Sugianto tidak bisa maksimal menyampaikan makalah tentang pengawasan hakim konstitusi. \"Tidak, saya tidak gugup,\" ujar Sugianto seusai seleksi. \"Ini pengalaman kedua saya,\" tambahnya. Pada 2008, Sugianto memang ikut dalam fit and proper test calon hakim MK bersama Mahfud dan Akil Mochtar. Namun, Sugianto gagal terpilih.

Hal-hal lucu dan menggelikan terjadi saat calon hakim MK Djafar Albram menjalani fit and proper test. Albram yang mendapat giliran ketiga diminta menyampaikan isi Pancasila secara lengkap. Tak disangka, Albram salah mengucapkan sila kedua dan keempat Pancasila. \"Dua, perikemanusiaan yang adil dan beradab. Empat, kemanusiaan yang dipimpin oleh hikmat permusyawaratan dan keadilan,\" ujarnya. Para anggota komisi III dan tamu undangan tertawa mendengar calon hakim MK dengan gelar terpanjang itu.

Setelah rapat, Gede Pasek memaklumi kesalahan Albram. Menurut dia, banyak calon pejabat publik yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan sering gagal karena gugup. \"Duduk di kursi itu memang tidak mudah. Gelar doktor saya saat ngomong bisa terpeleset. Lihat saja, walau suhunya dingin, banyak juga yang keringatan,\" katanya.

Pasek menyatakan, sosok calon hakim MK baru diharapkan bisa bekerja lebih baik. Menurut dia, hakim konstitusi sebaiknya cukup menanggapi apa yang menjadi tugas kerjanya. \"Jangan semua ditanggapi, proporsional saja,\" ujarnya.

Hari ini rencananya komisi III memanggil Hakim Konstitusi Akil Mochtar. Akil yang satu angkatan dengan Mahfud juga akan memasuki masa akhir jabatan. Komisi III akan mempertanyakan posisi Akil apakah melanjutkan atau berhenti. \"Tinggal ditanya saja apakah lanjut atau berhenti,\" ujar Pasek.

Tags :
Kategori :

Terkait