dalam regulasi pengendalian BBM ini
adalah tentang solar bersubsidi, yang per
1 Maret 2013 tidak bisa lagi digunakan
untuk sektor-sektor perkebunan, pertambangan
dan kehutanan, termasuk truktruknya.
Artinya, solar subsidi hanya diprioritaskan
bagi mobil angkutan umum,
kendaraan pribadi serta usaha mikro. Sebelumnya
juga, sudah diatur tentang kewajiban
kendaraan kategori tertentu, termasuk
kendaraan dinas pemerintah (plat
merah) untuk tidak lagi menggunakan
premium yang bersubsidi. Malah kemudian diwajibkan menggunakan Pertamax. Pengendalian dan pembatasan subsidi BBM seperti ini memang sudah mendesak dilakukan. Hanya saja yang tidak boleh dilupakan adalah implementasi di lapangan, agar tidak muncul masalah baru. Dari teknis pelaksanaan misalnya, tanpa dibarengi kesiapan antisipasi di semua lini, boleh jadi malah akan timbul masalah baru. Sangat mungkin, antrean panjang di SPBU akan selalu muncul.
Setelah itu, yang tidak kalah pentingnya adalah antisipasi sedini mungkin potensi penyimpangan yang mungkin timbul setelah kebijakan tersebut resmi diberlakukan. Kita tentu berharap agar kebijakan pengendalian dan pembatasan BBM bersubsidi tidak memicu terjadinya masalah baru seperti penggelapan
penjualan BBM.
Terlepas dari kebijakan pengendalian BBM bersubsidi tersebut, semestinya, tanpa adanya aturan atau kebijakan pemerintah pun, sudah sejak awal kita harus bijak dalam menggunakan energi yang tidak bisa diperbarui tersebut.***