Suaidi: Kemungkinan Besar Akan Dibongkar
MUARABULIAN- Bangunan gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batanghari sudah dinyatakan melanggar perda No 2 tahun 2009. Dimana pada Bab XXIII tentang persyaratan teknis bangunan pasal 58 ayat 4 disebutkan, setiap bangunan umum yang didirikan ditepi jalan sekurang-kurangnya 21 meter jarak dari jalan as.
Tindak pidana dari pasal tersebut dibunyikan dalam buku pedoman Perda Bab XXXIX pasal 77 yang berbunyi, setiap orang dan badan yang melanggar ketentuan itu diancam pidana paling lama enam bulan penjara atau didenda paling banyak Rp 50 juta. Dalam buku panduan Perda tersebut sudah jelas gedung KPUD Batanghari yang baru saja diresmikan itu melanggar peraturan Daerah.
Lucunya lagi, tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan gedung KPUD sudah diresmikan. Untuk melengkapi persyaratan IMB, syarat bangunan harus terpenuhi. Alhasil, jika untuk mendapatkan IMB nya, bangunan gedung KPUD terpaksa dibongkar terlebih dahulu karena dinilai sudah melanggar peraturan yang sudah ditentukan. Artinya, gedung KPUD Batanghari yang berdiri megah dengan menelan dana APBN lebih kurang 2 miliar lebih itu tinggal menunggu bom waktu.
Pelanggaran bangunan gedung terhadap perda Batanghari No 2 tahun 2009 dibenarkan oleh Kadis Perkotaan Batanghari Suaidi, yang diamini oleh Kabid Pengembangan Perkotaan Syahril, saat dikonfirmasi diruang kerjanya (4/3) kemarin. Dikatakannya, jika memang jelas pelanggarannya, maka IMB bangunan tersebut tidak bisa dikeluarkan. \"Yang jelas, kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait, jika memang terbukti melanggar, maka IMB nya tidak akan kami keluarkan sebelum persyaratan terpenuhi,\"ungkap Suaidi.
Menurutnya, sejauh ini, blangko permohonan IMB gedung sudah diambil oleh pihak KPUD dan rekanan. Namun hingga gedung diresmikan, permohonan tersebut belum disampaikan ke pihak Perkotaan. \"Saya sempat terkejut, saat mendapatkan undangan dari KPUD untuk menghadiri peresmian gedung kemarin. Dalam hati saya berkata-kata, kok pihak KPUD bisa meresmikan gedung, sementara persyaratan belum lengkap,\"katanya.
Disinggung terkait aturan mana yang menyatakan bangunan boleh didirikan sebelum ada IMB? Suaidi menjawab. \"Seharusnya sebelum mendirikan bangunan pihak terkait harus mengurus IMB nya. Namun pihak KPUD terkesan enggan mengurus IMB tersebut. Padahal, setiap instansi yang merencanakan ingin mendirikan bangunan terlebih dahulu sudah kami surati untuk mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan,\"tegas Suaidi.
Terpisah juga dikatakan Kakan Satpol PP Batanghari Ahmad Haryono, saat dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin terkait bangunan yang sudah terancam akan dibongkar kepada koran ini mengatakan. Langkah apapun yang dilakukan oleh pihak perkotaan, Satpol PP siap siaga. \"Artinya, kita menunggu teknis dari perkotaan, jika ada instruksi untuk kita agar bangunan di bongkar hari ini saja (kemarin-red), bangunan kita bongkar,\"kata Ahmad Haryono kemarin.
Menanggapi hal ini, Sekretaris KPUD Batanghari Sitorus, saat dikonfirmasi kemarin mengatakan. Menurutnya bangunan gedung KPUD Batanghari tidak ada masalah. \"Kalau kita melihat dari buku Perda disebutkan, bangunan setidaknya 21 meter dari badan jalan, bukan kaki jalan. Yang jelas, kalau dari dinding gedung ke badan jalan lebih dari 21 meter. Namun jika diukur dari pagar dan teras bangunan gedung, sudah jelas tidak mencapai angka itu,\"ungkap Sitorus.
Diakuinya, untuk membuat IMB sudah direncanakan, bahkan hampir diajukan. Namun terkendala oleh lurah yang tidak mau menandatangani surat tersebut. \"Bagaimana mau ngurus IMB nya sementara Lurah tidak mau menanda tangani suratnya. Hingga saat ini saya masih bingung dan tidak tahu alasan apa sehingga Lurah enggan meneken surat itu,\"tukasnya.
Untuk diketahui, selain Bupati yang merasa kecewa dengan bangunan gedung KPUD Batanghari yang sudah melanggar aturan. ternyata, Lurah dan warga setempat sebagian ada yang kurang setuju dengan bangunan gedung tersebut.
(adi)