Salahi Aturan, Ruko Harus Dibongkar

Rabu 06-03-2013,00:00 WIB

 

JAMBI-Bengunan ruko 17 pintu yang dibangun di atas drainase di Rt 08 Kelurahan Bagan Pete,  Kota Baru, harus dibongkar karena dianggap menyalahi aturan Perda nomor 6 tahun 2002.

            Kepastian ini ditegaskan oleh  Ketua Komisi C DPRD Kota Jambi Junedi Singa Rimbun  saat melihat langsung bangunan tersebut bersama sejumlah wartawan,  kemarin.

‘‘Menurut Perda nomor 6 tahun 2002 bangunan ruko deret panjang maksimalnya cuma 50 meter, dan bangunan yang di bangun tersebut panjangnya mencapai 70 meter, jadi sudah pasti menyalahi aturan,’‘ ujar Junedi Singarimbun.

Lanjutnya lagi, selain bangunan tersebut menyalahi perda, bangunan tersebut juga menyalahi aturan lainnya yakni tidak boleh mendirikan bangunan di atas drainase.

‘‘Selain itu, bangunan tidak boleh dibangun di atas drainase apalagi pondasi tiang tepat di tengah drainase atau anak sungai, selain itu maksimal jumlah pintu bangunan ruko hanya bisa 10 pintu, jadi kalau dari kita tidak ada toleransi lagi harus bongkar bangunan itu,’‘ tegas Junedi.

Dikatakannya,  masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang  menurut keterangan pihak yang membangun ruko itu, Antoni  sudah ada dan sudah dibangun sejak Desember tahun lalu, menurut Junedi Dinas Tata Ruang dan Perumahan harus berkoordinasi terkait izin tersebut.

‘‘Meski IMB nya sudah ada, bangunan tersebut harus dibongkar, tidak ada dispensasi lagi, karena itu sudah jelas menyalahi aturan,’‘ pungkasnya.

Kabid Bangunan Dinas Tata Ruang dan Perumahan  Azim Y Yatoeb yang juga ikut langsung dengan DPRD Kota meninjau bangunan ruko di Kelurahan Bagan Pete mengatakan akan mengecek perizinan dari bangunan tersebut ke PTSP.

‘‘Kita akan koordinasi dengan PTSP apakah izinnya sudah ada atau belum, jika nanti izinya memang sudah ada, kita akan cek lagi apakah benar yang di bangun tersebut sesuai dengan izin, kalau tidak sesuai dengan izin bearti sudah jelas salah, ‘‘ ujar M. Azim Y Yatoeb.

Namun dikatakannya setelah melihat kondisi bangunan sudah jelas pembangunan ruko tersebut sudah menyalahi aturan dimana jumlah pintu ruko maksimal adalah 10 pintu dan panjang maksimalnya adalah 50 meter dan tidak bole mmbangun diatas drainase atau anak sungai.

‘‘Kalau bangunan tersebut tidak punya izin, langkahnya akan lebih cepat. Tapi jika sudah punya izin tentu kita akan cocokkan dengan izin tersebut,’‘ katanya.

‘‘Dan langkah yang paling tepat, bangunan yang ada di atas aliran sungai harus di bebaskan atau di bongkar,’‘ tambahnya.

Disamping itu diktakannya juga untuk pembongkaran bangunan yang diatas drainase atau aliran sungai tersebut tergantung dari pihak pembangun bagaimana semestinya.

‘‘Jika ingin pemerintah yang membongkarnya, maka biaya bongkar di tanggung pihak pembangun. Selain itu mereka boleh bongkar sendiri karena itu tanggung jawab mereka,’‘ sebutnya.

Tags :
Kategori :

Terkait