Rasyid Dituntut Ringan, Hatta Disalahkan

Jumat 08-03-2013,00:00 WIB

JAKARTA --  Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dituding telah melakukan intervensi proses peradilan, sehingga Rasyid Hatta hanya dituntut hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan dan denda Rp 12 juta.

\"Intervensi kekuatan Hatta jelas terlihat, Hatta seharusnya tidak ikut campur. Biarkan dia menyerahkan Rasyid sepenuhnya pada hukum,\" ujar pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsyah kepada JPNN, Kamis (7/3).

Lebih lanjut, Iberamsyah meminta Hatta bertanggungjawab dalam hal ini. \"Hatta harus bertanggung jawab atas putusan ini,\" tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rasyid Rajasa hanya dituntut delapan bulan penjara dengan denda Rp 12 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU), setelah menewaskan dua orang dalam kecelakaan maut yang terjadi pada 1 Januari 2013 lalu di tol Jagorawi.

Rasyid saat itu mengemudikan BMW X-5, menabrak Daihatsu Luxio. Insiden itu terjadi pada pukul 05.30 WIB. Salah satu korban yang meninggal yakni seorang balita berusia 15 bulan.

(chi/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait