SUNGAIPENUH- Fauzi Ziin, mantan Bupati Kerinci dua periode terpidana kasus tindak pidana korupsi dana APBD 2008 lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kamis (14/3) kemarin, sekitar pukul 11.30 sidang pengajuan PK Fauzi Siin digelar di Pengadilan Negeri Sungaipenuh.
Dalam sidang yang dipimpin Nurhadi As SH MH dan didampingi dua hakim anggota Christoffel SH dan Imam Munandar SH MH, berkas pengajuan PK dipaparkan langsung Idris Yasin SH, pengacara Fauzi Siin dan disaksikan Fauzi Siin yang hadir di persidangan.
Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri oleh Arsyad SH. Sesaat setelah berkas PK dibacakan, Fauzi Siin langsung meninggalkan persidangan dan kembali ke rutan. Sementara sidang terus dilanjutkan.
Dalam amar pengajuan PK, Idris Yasin menjelaskan dihadapan Majelis Hakim bahwa Fauzi Siin yang merupakan kliennya mengajukan PK terhadap kasus yang menjeratnya, hal itu dikarenakan penerapan hukum terhadap Fauzi Siin sepanjang proses persidangan selama ini dinilai salah dan tidak tepat. Sehingga Fauzi Siin dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman atas penerapan hukum yang keliru tersebut.
“Ya, alasan mendasar kita mengajukan Peninjauan Kembali kasus ini karena kita menilai penerapan hukum terhadap Fauzi Siin salah dan tidak tepat,” terangnya.
Dikatakannya, secara ringkas alasan yang lebih mendasar terkait kasus tersebut, Fauzi Siin dituduh menerima uang dari Zulfikar yang diperintahkan Syamsurizal. Namun dari keterangan saksi Syamsurizal mengaku tidak pernah memerintah Zulfikar menyerahkan uang kepada Fauzi Siin.
“Begitupun pak Fauzi Siin, dalam persidangan dulu beliau juga tidak pernah mengaku menerima uang dari Zulfikar,” terang Idris Yasin ditemui usai persidangan.
Ditanya apakah ada alat bukti baru yang akan diajukan pada proses PK ? dirinya mengatakan pengajuan PK yang dilakukannya, tidak mengajukan alat bukti baru. Karena menurut dia, pengajuan PK tidak mutlak harus menunjukkan alat bukti baru.
“Kita disini bertujuan untuk mencari keadilan, karena proses hukum yang selama ini dijalani pak Fauzi Siin kita nilai salah dan tidak tepat,” urainya.
(dik)