Kasus Korupsi Kasda Muarojambi
JAMBI - Upaya Mantan Bupati Muarojambi As”ad Syam meringankan hukumannya dalam kasus dugaan Korupsi Kasda Pemkab Muarojambi melalui banding di Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor menemui jalan buntu.
Hal itu setelah pihak PT Tipikor memutus As”ad bersalah dan memvonis As”ad tiga tahun penjara dalam kasus korupsi senilai Rp 6,4 M tersebut.
Diungkapkan Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Nelson Sitanggang, dalam putusan hakim PT Tipikor yang diketuai Eddy Army, dan anggota Betty Desnita dan Aronta, PT menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi tanggal 27 November 2012 yang memvonis As”ad 3 tahun penjara.
”Isi dari salinan putusannya, selain hukuman pidana kurungan As”ad juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah mendapat putusan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, Putusan ini dibuat dalam rapat musyawarah majelis hakim PT Senin, 11 Februari 2013,”beber Nelson.
PN Jambi telah menerima salinan putusan dari PT Tipikor Jambi sejak beberapa hari lalu.
“Kita telah menerima salinan putusan dari PT Tipikor, yang inti dalam putusan itu, Pengadilan Tinggi Tipikor menguatkan putusan Pengadilan di tingkat pertama,”tegas Nelson lagi.
Saat ini, As”ad Syam sendiri masih menjalani hukuman di LP Kelas 2 Kota Jambi untuk kasus Korupsi Proyek Pembangunan PLTD Sungai Bahas.
“Salinan Putusan ini akan segera kita kirim kepada jaksa dan terdakwa,\" tandas Nelson.
(ded)