BUNGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menduga ada kongkalikong antara pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Muara Bungo bersama Narapidana yang tersandung kasus Narkotika jenis sabu yang berkeliaran di luar LP. Hal tersebut terlihat dari banyaknya kejanggalan yang disampaikan oleh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Eka Winarno kepada sejumlah wartawan dan kejadian yang terjadi di lapangan pada waktu itu.
Bahkan banyak pihak yang menduga bahwa, Alpian (Napi yang berkeliaran, red) dan beberapa orang rekannya yang ada di LP masih melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Dan masih banyak Kaki Tangan Alpian yang bergerak di luar LP.
Zainal Arifin, anggota DPRD Bungo Komisi I menyatakan, kejadian yang seperti itu sudah lumrah terdengar di telinga masyarakat. Hanya saja belum ada pembuktian yang kuat untuk membongkar kejadian seperti itu. Karena, LP adalah lembaga Vertikal atau dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukam dan HAM (Kanwil Kumham) Provinsi Jambi. Sehingga susah untuk dipantau.
\"Itu yang menjadi permasalahan kita,\" sebut Zainal, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, (17/3) kemarin.
Menurut Zainal, untuk itu pengawasan di LP harus ditingkatkan. \"Saat ini memang pengawasan di lapas masih kurang,\" jelasnya, seraya mengatakan Lapas itu adalah tempat orang jahat yang harus diubah menjadi baik.
Pembinaan dilapas seharusnya, dikatakan Zainal, tidak pandang bulu, apalagi dalam memberikan izin kepada napi untuk keluar. Kemudian pihak Lapas harus memilih kriteria-kriteria yang jelas.
\"Harus ada surat, kalau tidak, jangan diberikan izin dong,\" tegasnya.
Kecuali napi yang telah mendapatkan Asimilasi. Menurutnya, keluarnya Narapida atas nama Alpian, banyak kejanggalan yang disampaikan oleh pihak LP. Apalagi dia (Alpian, red) belum menjalankan hukuman sepenuhnya.
\"Kalau kita melihat posisi yang ada, mereka ada kong kalikong, tapi, kita belum bisa membuktikannya,\" ujarnya.
Dirinya meminta agar pihak Kumham agar melakukan tindakan tegas. Selain itu, dirinya meminta agar Kumham menginvestigasi lapas Bungo.
\"Harus ditindak,\" katanya. Sebenarnya, dikatakan Zainal, Komisi I juga berhak harus memanggil pihal Lapas. Tapi, tidak berhak untuk mengusut. Sipatnya hanya koordinasi dan harus dibicarakan di rapat komisi.
\"Kita minta dengan tegas kepada Kumham untuk menindak,\" tegasnya.
Untuk diketahui, Alfian alias Al, Nara Pidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Muara Bungo yang tersangkut kasus Narkoba, Jum’at (15/03) kemarin terlihat berkeliaran di Pasar Muara Bungo. Berkeliarannya Al ini menimbulkan banyak tanda tanya untuk masyarakat awam, pasalnya Napi Al dijatuhi hukuman selama 5 Tahun penjara dengan subsider 3 Bulan. Sedangkan masa kurungan Al baru berjalan sekitar satu tahun.
Kalapas Kelas II B Muara Bungo, Pudjiono Gunawan, melalui Ka KPLP, Eka Winarno ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan bahwasanya Al sedang berada di luar Lapas. Menurutnya, diluarnya Al ini dikarenakan orang tua (Ibu, red) sedang dalam keadaan sakit.
“Sesuai dengan ketentuan, seorang Napi diperbolehkan untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit,” ujar Eka Winarno.
Namun, ketika sejumlah wartawan mencoba berkunjung ke kediaman Al mendapati orang tua Al dalam keadaan sehat. Bahkan orang tua Al sendiri mengaku tisdak dalam keadaan sakit.
(fth)