Ditanya soal anggaran untuk perjalanan dinas? Fauzi Anshori menyebutkan, anggaran tersebut termasuk dalam anggaran belanja langsung. \"Anggaran untuk perjalanan dinas kita sudah dipres. Kita saat ini mau fokus kepada belanja bersifat publik,\" ungkapnya.
Soal nilainya sendiri, menurut dia, jumlah anggaran untuk perjalanan dinas senilai Rp 12 miliar. \"Itu untuk seluruh Provinsi yang ada sebanyak 46 SKPD dan termasuk juga untuk DPRD serta kepala daerah,\" tegasnya.
\"Makanya kalau dibilang besar itu salah. Karena anggarannya sudah sangat minim untuk perjalanan dinas ini,\" pungkasnya.
Dari Kerinci sendiri dilaporkan, APBD 2013 belanja langsung lebih besar daripada jumlah belanja pegawai. Dengan besarnya belanja langsung ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik Kepala Daerah, karena tahun 2013 ini merupakan tahun politik.
Wakil Bupati Kerinci M Rahman mengatakan, sangat banyak pos-pos anggaran di APBD Kerinci yang bisa dimanfaatkan oleh Kepala Daerah, khususnya Bupati untuk sosialisasi dan menarik simpati masyarakat. Dia mencontohkan baliho Bupati yang dibuat oleh setiap SKPD yang pastinya menggunakan APBD.
“Baliho bupati itu ada kepentingan politik,” ujarnya.
Selain itu informasi yang didapatkan koran ini bantuan untuk kelompok tani juga dimanfaatkan Bupati untuk mengambil simpati masyarakat.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, bantuan untuk kelompok tani itu merupakan salah satu bukti digunakannya APBD untuk kepentingan politik.
“Tidak mungkin uang pribadi kepala dinas untuk memberi bantuan kepada kelompok tani,” ujar salah satu Pejabat di Pemkab Kerinci ini.
Tidak hanya itu sumbangan untuk Desa saat pelantikan Kepala Desa dengan cara Bupati menunjuk Kepala Dinas untuk memberi bantuan terhadap Desa itu merupakan uang APBD. “Dengan banyaknya bantuan langsung ini apa mungkin program-program dinas sesuai dengan DPA dan RKA. Volume pekerjaan di SKPD pasti berkurang dengan adanya hal seperti ini,” ujar sumber.
Dia berharap BPK dapat mengecek langsung dan mengaudit hal-hal seperti itu di SKPD-SKPD. “Seperti anggaran percetakan atau Alat Tulis Kantor (ATK) di SKPD masing-masing diaudit,” sarannya.
Erwan, Kepala Bappeda Kabupaten Kerinci mengatakan, jumlah belanja langsung didalam APBD tahun 2013 ini sebesar Rp 350,1 miliar, sedangkan belanja pegawai Rp 326,6 miliar. Menurutnya walaupun belanja langsung lebih besar daripada belanja pegawai, sulit untuk menggunakan dana APBD untuk kepentingan politik Kepala Daerah.
Dikatakannya, sebelumnya penggunaan dana bantuan sosial atau dana hibah bisa dimanfaatkan untuk mengambil simpati masyarakat oleh Kepala Daerah, karena sebelumnya dana bantuan sosial dan dana hibah dapat diberikan langsung kepada masyarakat. Namun sejak tahun 2012 dana bantuan sosial dan dana hibah harus diajukan dulu oleh masyarakat. “Misalnya bantuan untuk masjid, masyarakat harus mengajukan proposal dulu ke Pemerintah Daerah (Pemda), setelah itu baru dianggarkan di APBD. Kalau sekarang diajukan, paling di APBD Perubahan cair. Jadi sulit dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” ungkapnya.
Disebutkannya mengenai bantuan sosial diatur oleh Permendagri nomor 32 tahun 2011 dan Permendagri nomor 39 tahun 2012. “Dulu banyak bantuan sosial dan dana hibah dimanfaatkan untuk kepentingan politik, sekarang tidak bisa lagi, karena sudah diantisipasi dengan Permendagri,” ujarnya.
Ditanya apakah tahun 2013 ini pos bantuan sosial di APBD 2013 mengalami peningkatan? Erwan menyebutkan, bantuan sosial mengalami peningkatan, namun hanya sedikit. “Sekarang bantuan sosial Rp 5,126 miliar, tahun 2012 saya lupa. Yang jelas ada peningkatan, tapi sedikit,” ucapnya.
Bagaimana dengan anggaran rumah dinas Kepala Daerah? Erwan mengatakan, untuk anggaran rumah dinas ada standarnya, yakni sekitar Rp 30 juta. “Tidak bisa melebihi dan tidak bisa dikurangi, karena ada patokannya,” katanya.
Disebutkannya, untuk anggaran rumah dinas Bupati Kerinci tahun 2013 ini tidak ada peningkatan anggaran. “Tidak ada peningkatan anggaran,” ujarnya.
Erwan juga mengatakan untuk anggaran perjalanan dinas Kepala Daerah didalam daerah juga tidak mengalami peningkatan, “tidak ada peningkatan” sebutnya.
Ditanya apakah terjadi kenaikan biaya percetakan di SKPD-SPKD terkait pemasangan baliho-baliho bertuliskan \"Lanjutkan\" dengan foto Bupati tanpa wakil dan Sekda disetiap SKPD, Erwan dirinya tidak mengetahui, karena posnya di SKPD-SKPD. \"Coba tanya di SKPD-SKPD,\" pungkasnya.
Peltu Sekda Kabupaten Tanjab Timur, Sudirman mengatakan Pemkab tetap memprioritaskan minimal 60 persen untuk belanja publik. Sementara untuk belanja pegawai telah dibatasi hanya mencapai 40 persen.
\"Kami sudah memplafon belanja-belanja tersebut. Malah tahun ini belanja pegawai tidak mencapai 40 persen dan itu sudah diperdakan,\" ujarnya kemarin (12/3) ketika dikonfirmasi via ponsel.
Ditanya bagaimana tingkat kerawanan anggaran itu dipergunakan untuk kepentingan politik? Menurutnya, anggaran yang telah direalisasikan Pemkab Tanjab Timur, adalah anggaran yang berbasis kinerja dan sudah jelas peruntukannya.
\"Sangat kecil kemungkinan Pemkab mempergunakan untuk kepentingan politik,\" terangnya.
Dia menambahkan, penggunaan anggaran untuk kepentingan politik juga tergantung kepala daerah masing-masing. Namun dirinya menegaskan untuk Tanjab Timur anggaran memang sudah disusun dan jelas peruntukannya untuk masyarakat.
\"Biasanya yang ada imbas politik saat pilkada. Kecurgiaan penegak hukum terjadi saat pilkada,\" paparnya.
Sudirman mencontohkan, bila salah satu daerah akan mengadakan pilkada, maka kepala daerah yang akan mengikuti pilkada akan meninggikan biaya perjalanan dinas dan menambah biaya bantuan sosial dan hibah. Begitu juga pengerjaan proyek, daerah yang melangsungkan pilkada, maka pengerjaan proyek nantinya akan ditujukan untuk menambah biaya pilkada.
\"Begitu juga dengan anggaran humas yang ditingkatkan. Ini kecenderungan daerah yang melakukan pilkada. Kalau Tanjab Timur kan masih jauh dari pilkada,\" bebernya.
Mengenai pos-pos belanja bantuan sosial, perjalanan dinas dalam daerah, belanja rumah tangga kepala daerah. Sudirman menambahkan, untuk belanja dan bantuan sosial telah terdapat rambu-rambu sesuai dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 yang menyebutkan untuk belanja hibah dan bantuan sosial pemohon harus mengajukan satu tahun sebelumnya. Setelah pengajuan oleh pemohon, maka nama pemohon harus masuk ke dalam APBD dan tidak boleh terus menerus menerima hibah. \"Karena untuk bantuan sosial dan hibah sudah diperketat,\" katanya.
(wsn/dik/yos)