MERANGIN - Proses penyortiran Surat Suara untuk Pemilukada Merangin, yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin telah selesai. Dari tahap penyortiran tersebut dipastikan sebanyak 420 lembar surat suara yang dinyatakan rusak.Hal itu disampaikan langsung Ketua KPU Merangin, Barlep, Senin (18/3) kemarin.
‘’Tahap penyortiran sudah selesai, sebanyak 420 lembar suara ditemukan Rusak,” kata Barlep.
Jenis kerusakan surat suara tersebut diantaranya ditemukan lembaran Kertas Suara yang bolong. Selain itu juga ada yang terdapat bercak tinta serta bintik hitam pada gambar pasangan calon. Bahkan ada juga yang tercetak kosong atau tidak terdapat tulisan maupun gambar pada kertas suara tersebut.
‘’’Kerusakan yang ditemukan tersebut tidak akan mengganggu pendistribusian ke kecamatan yang telah dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 21 Maret ini. Sebab dalam proses pendistribusian nanti, KPU akan memprioritaskan daerah dengan jarak tempuh yang jauh atau wilayah yang memiliki medan sulit,’’ tuturnya.
Sementara Surat Suara yang rusak tersebut akan dikirim kembali ke percetakan yang berada di Jakarta untuk dilakukan penggantian. ‘’Untuk Surat suara yang rusak, kita akan buat berita acaranya kemudian dikirim kembali ke percetakan,” ujar Rika, anggota KPU Merangin divisi Logistik.
(bjg)