Kasus Fee Proyek
KERINCI - Terkait kasus penerimaan fee proyek yang melibatkan 28 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci periode 2004-2009, Kejari Sungaipenuh terus melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Kerinci tersebut.
\"Hari ini (kemarin,red) kita periksa dua orang anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang masih aktif. Sudah 6 orang yang periksa. Mereka yang diperiksa adalah yang berkaitan dengan kasus fee proyek,\" ungkap Agus kepada wartawan.
Kasus fee proyek ini bermula dari nyayian Adi Muklis, yang tidak terima masuk penjara sendirian akibat kasus Bantuan Sosial tahun 2008 lalu, dimana dia diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Setelah bernyayi dan membeberkan beberapa kasus korupsi, saat ini marak aksi demonstrasi mendesak Kejari Sungaipenuh mengeksekusi Adi Muklis.
Terkait eksekusi, Agus Widodo mengatakan, selama ini pihaknya menerima laporan bahwa Adi Muklis dalam keadaan sakit. Meskipun tidak membeberkan kepastian kapan akan melakukan eksekusi terhadap Adi Muklis dirinya menyebutkan tunggu saja tanggal mainnya. “Kita sudah surati yang bersangkutan, kita berharap semuanya bersabar dan tunggu saja tanggal mainnya nanti,” ujarnya.
(dik)