Pihaknya juga telah menyurati tim sukses pasangan calon agar menurunkan alat peraga kampanye masing-masing. Dalam surat tersebut juga diimbau agar pasangan calon tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, Anggota KPU Merangin, Nanda juga membenarkan banyaknya pelanggaran tersebut. Namun yang bisa ditindaklanjuti KPU hanya bersifat administratif.
“Banyak laporan dari Panwaslu kepada kita, itu sudah kita tindaklanjuti. Pelanggarannya terkait alat peraga kampanye yang dipasang tidak pada tempatnya, seperti sticker, baliho dan lainnya,” katanya.
Ditambahkannya, memasuki masa tenang 22 Maret ini, pihaknya juga telah menyurati tim pasangan calon agar tidak melakukan aktivitas kampanye. “Kita juga minta agar membuka semua alata peraga kampanye,” tambahnya.
(cas)