Pemilukada Diwarnai Pelanggaran

Kamis 21-03-2013,00:00 WIB

Sanksi Hanya Administratif

JAMBI – Meski proses demokrasi sudah dibangun sejak lama, namun bukan berarti perjalanannya tanpa celah.  Demokrasi hari ini masih diwarnai berbagai perbuatan tak demokratis.  Seperti halnya pada Pemilukada Merangin, Panwaslu menemukan  berbagai pelanggaran. Pelanggaran ini dilakukan oleh pasangan calon yang bertarung di sana.

Ketua Panwaslu Merangin, Iron Syahroni, mengatakan, selama tahapan masa kampanye ini, banyak sekali pelanggaran.

‘’Dari sekian banyak pelanggaran, yang paling menonjol adalah pelanggaran saat masa kampanye,’’ tukasnya.

Dirinya mengatakan, pelanggaran tersebut seperti pemasangan alat peraga kampanye yang tak sesuai dengan zona. Kemudian, disetiap kecamatan juga ditemukan alat peraga yang dipasang tidak sesuai dengan zona.

‘’Misalnya seperti di Kota Bangko, masih banyak calon yang memasang alat peraga kampanye di jalan protokol, padahal ini dilarang. Juga di tiang listrik, sekolah, Masjid, kantor dan fasilitas umum lainnya,” sebutnya.

Juga ada dugaan penggunaan fasilitas Negara saat kampanye seperti kendaraan dinas. Namun hal ini sulit dibuktikan oleh Panwaslu karena keterbatasan wewenangnya.

“Untuk pelanggaran admisnistratif, kita sudah surati KPU untuk menindaklanjutinya. Kalau untuk penggunaan mobil dinas ini, sulit kita buktikan. Kewenangan kita terbatas, ada plat merah diganti plat hitam, kita tidak bisa mengecek kebenarannya lebih jauh,” jelasnya.

Sedangkan untuk pelanggaran pidana, menurutnya sejauh ini belum ada yang bisa dibuktikan. Seperti laporan money politik, terror dan intimidasi ini banyak, tapi Panwaslu susah mau menindaklanjuti, karena pelapor tanpa bukti.

“Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, pihaknya terus melakukan pendekatan persuasip kepada setiap tim sukses pasangan calon. Kita surati mereka, kita beri imbauan,” tukasnya.

Mengenai keterlibatan PNS dalam politik praktis, dikatakan Iron juga sulit dibuktikan. Padahal keterlibatan PNS dalam Pemilukada Merangin ini sudah menjadi rahasia umum.

“Dalam Pasal 79 itu disebutkan, PNS tidak boleh menjadi juru kampanye, bisa saja mereka datang dengan menonton acara kampanye, yang seperti ini samar-samar,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya pun mencatat sejumlah palanggaran lain yang mengarah pada kampanye gelap (black campaign). Seperti ajakan untuk tidak memilih salah satu pasangan tertentu. Namun, karena black campaign tersebut dinilainya tidak jelas, Panwaslu tidak bisa menanggapinya terlalu jauh. Panwaslu kesulitas untuk menemukan dan mencari siapa penanggung jawabnya.

Menghadapi masa tenang jelang hari pemungutan suara 25 Maret mendatang, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU, Polres Merangin dan beberapa pihak terkait lainnya.

“Dimasa tenang nanti, kalau masih ada alat peraga kampanye yang terpasang, ini akan kita bongkar paksa. Kita sudah bentuk tim dari Panwaslu dan pihak terkait yang beranggotan sekitar 75 orang,” tandasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait