Usai Panggil HBA ke Persidangan
JAMBI – Karena dinilai sering tak prosedural, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Nelson Sitanggang dinonpalukan oleh Mahkmah Agaung (MA). Hakim yang juga menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jambi ini, dianggap berani memanggil Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) ke persidangan sebagai saksi atas kasus dugaan Korupsi proyek pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Jambi dengan terdakwa Arifien Manap, Zulkifli Somad dan Arifudin Yasak.
Selain itu, Nelson juga pernah menuding pihak Kejaksaan setengah hati dalam menangani kasus dugaan Korupsi Proyek Pembanguan Rumah Sakit Unja. Dimana pihak Kejati hanya menetapkan satu orang tersangka dari pihak Unja, yakni Syarif yang menjabat sebagai PPTK, sementara pejabat Kuasa Pengguna Anggarannya (KPA) dalam proyek tersebut tidak dijadikan tersangka.
Saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, Nelson membenarkan bahwa dirinya saat ini sudah di non palu kan oleh MA. “Ia, saya dinonpalukan oleh MA, alasannya saya sebagai hakim dituduh sering tidak menjalankan prosedur acara persidangan,”ungkap Nelson.
Maksudnya, apakah karena memanggil Gubernur Jambi kemarin ? “Bukan itu saja, alasan pemberhentian saya sebagai hakim terkait penanganan kasus – kasus pidana umum. Saya dituduh sering mendelegasikan sidang ke hakim anggota dan sering memimpin sidang pidana umum seperti sidang curanmor tanpa majelis hakim lengkap,” beber Nelson.
Apakah menurut bapak alasan itu tepat ? “Saya rasa ini hanya alasan untuk menonjobkan saya saja,’’ tukasnya.
Dikatakannya, alasan sebenarnya bukan itu. Karena, wajar saja tidak bisa maksimal di sidang pengadilan umum. Dikatakannya, untuk sidang Tipikor saja, pihaknya harus pulang sampai malam, karena banyaknya sidang Tipikor, sementara hakim kurang.
‘’Hakim lain juga sering demikian, tapi tidak dinonjobkan. Saya menduga ada kekuatan besar yang sengaja ingin menjatuhkan saya, dan mereka mencari-cari alasan untuk itu,” ungkapnya.
Kekuatan besar itu, menurut Nelson adalah beberapa koruptor dan lembaga-lembaga lain yang tidak ingin ada hakim yang terlalu berani menangani kasus korupsi. “Saya rasa ini ada kaitannya dengan kinerja saya di pengadilan Tipikor. Mungkin orang menanggap saya terlalu vocal dan terlalu berani sehingga harus segera dihentikan,”ungkap Nelson.
Beberapa keputusan berani Nelson Sitanggang selama memimpin sidang di Pengadilan Tipikor seperti saat memerintahkan Jaksa menghadirkan HBA.
Menurut Nelson, saat sidang Damkar kala itu, kehadiran HBA sangat penting untuk didengar keterangannya. Karena pada saat kasus yang merugikan negara Rp 1 miliar ini terjadi tahun 2004 lalu, yang bersangkutan menjabat sebagai Sekda Kota Jambi dan ketua Panitia Anggaran (panggar) eksekutif Pemkot Jambi.
“Kehadiran HBA, untuk membuat perkara ini menjadi jelas dan terang. Karena aneh, Jaksa tidak memeriksa HBA, padahal dia menjabat Sekda. Dan saya hanya ingin perkara itu terang,” tegas Nelson.
Dijelaskan Nelson, usai sidang yang menghadirkan HBA, salah satu anggota mejelisnya langsung ditegur oleh wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi. “Ya, kami ditegur waktu itu, tapi menurut saya, itu sudah benar,”jelasnya.
Setelah di non job kan, apa langkah Bapak selanjutnya ? ditanya demikian, Nelson mengaku akan mengajukan keberatan ke MA.
“Saya akan mengajukan keberatan. Jika tidak diterima, dari pada saya dibungkam di lembaga saya, saya lebih memilih mundur sebagai hakim. Masih banyak peran yang bisa saya ambil untuk menegakan hukum di Negara ini,”ungkapnya.