Samsat Jajaki Kejari, Segera Berikan Somasi
JAMBI- Banyak perusahaan di Provinsi Jambi yang masih membandel dan tidak membayar pajak kendaraan alat berat yang dimilikinya hingga saat ini. Oleh karenanya, Samsat Kota Jambi akan memberikan somasi kepada perusahaan yang membandel tersebut dengan menjajaki Kejari Jambi.
Kepala Samsat Kota Jambi, EC Mardjani, kepada harian ini menerangkan, ada belasan perusahaan yang secara total keseluruhan memiliki hingga ratusan kendaraan jenis alat berat di Kota Jambi. Oleh karenanya, dirinya akan melakukan kerja sama dengan Kejari Jambi.
“Kita akan gunakan pengacara negara, yakni Kejari. Kita akan ajak kerja sama. Kalau MoU (perjanjian kerja sama, red) sudah ada, tinggal lagi kita memberikan somasi kepada mereka (pengusaha, red),” tegasnya.
Ditanya, apa sanksi yang akan diberikan nantinya terhadap pemilik kendaraan alat berat yang masih saja membandel ini? Dia mengatakan, akan ada aturan yang mengikatnya. “Sanksi itu berdasarkan ketentuan,” jelasnya.
Berpedoman kepada aturan, kata dia lagi, membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Jika terus membandel dan tidak mengikuti aturan dengan tidak membayar pajak, maka aktifitas akan distop. “Kita akan stop alat berat yang akan beroperasi kalau tak mau bayar pajaknya. Kita akan bekerja sama dengan Kabupaten Kota akan stop semuanya,” tegasnya.
Disebutkannya dalam kesempatan itu, dasar hukum pembayaran pajak khususnya untuk alat berat ini diantaranya UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi dan Permedagri nomor 23 tahun 2011 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nakam kendaraan bermotor serta PKDA dan BBN-KDA.
Selain itu, sebutnya lagi, Perda nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah yang ditegaskan lagi dengan Pergub nomor 31 tahun 2011 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Terakhir ditegaskan lagi oleh Surat Kepala Dispenda Provinsi Jambi nomor 973/1017/3/Dip/2011 tertanggal 15 Juli 2011 tentang pemberlakukan Permendagri nomor 23 tahun 2011.
“Nilai pajaknya padahal tak besar, hanya 0, 2 persen dari nilai perolehannya. Sekali saja sewakan alat berat itu sudah bsia lah untuk bayar pajaknya,” sebutnya.
(wsn)